Dittipidsiber Bareskrim Polri Serahkan Empat Tersangka Judi Online Agen138 ke Kejagung

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyerahkan empat tersangka kasus judi online melalui situs agen138 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, pada Rabu, 30 April 2025.

Keempat tersangka masing-masing berinisial KW, J, JG, dan AH. Tersangka J, JG, dan AH ditangkap lebih dahulu pada 7 Januari 2025 di Kota Metro, Provinsi Lampung. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menangkap KW pada 14 Januari 2025 di kediamannya di Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, KW diketahui berperan sebagai manajer operasional situs agen138, sementara tiga tersangka lainnya bertindak sebagai admin sekaligus pengelola transaksi keuangan, termasuk proses deposit dan withdraw dari para pemain.

Selama proses penyidikan, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

“Benar, empat tersangka kami serahkan kepada kejaksaan,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (1/5/2025).

Dalam proses pelimpahan tahap II ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti yang telah disita, di antaranya dua unit mobil, sembilan ponsel, lima unit PC, dua modem, lima kartu ATM, lima buku tabungan, satu token bank, uang tunai sebesar Rp475 juta, uang tunai dalam bentuk USD senilai 25.000, SGD sebesar 1.000, serta dana dalam rekening senilai Rp5.000.290.276.

Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan/Lapas Kelas IIA Metro, Provinsi Lampung, sambil menunggu proses persidangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP, dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(HB)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *