Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu 29 April hingga 27 Mei 2025. Delapan tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan ini, termasuk tiga orang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (28/5/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan konsistensi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Mojokerto Kota.
“Delapan pelaku yang kami amankan berperan sebagai pengedar dan bandar. Dari tangan para tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 217 gram sabu, 8.400 butir pil dobel L, enam unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp330 ribu,” ungkap AKBP Daniel.
Menurutnya, keuntungan yang diperoleh para pelaku dari aktivitas ilegal tersebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per transaksi. Ia menegaskan, saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan yang lebih besar, baik dari sisi pelaku maupun distribusi barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota, IPTU Arif Setiawan, S.H., M.H., merinci kronologi penangkapan para pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka GT di kawasan Pabean Cantikan, Surabaya, pada 29 April. Disusul kemudian penangkapan RK di wilayah Prajurit Kulon pada 30 April, dan NF di Jetis pada 5 Mei.
“Selanjutnya, kami mengamankan SH dan AA di wilayah Tembelang dan Magersari. Sementara dua tersangka lainnya, IH dan IJ, ditangkap di Kranggan, dan dari keduanya disita barang bukti dengan jumlah terbesar,” jelas IPTU Arif.
Dari hasil perhitungan, nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp282,581 juta untuk sabu, dan total Rp307,931 juta jika digabungkan dengan pil dobel L. Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang dan satu butir pil koplo oleh satu orang, pengungkapan ini diyakini menyelamatkan hingga 10.623 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Beberapa tersangka juga dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Kapolres Mojokerto Kota turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami menyediakan layanan hotline Polri di nomor 110 yang siap menerima laporan selama 24 jam penuh. Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
(HB)