Surabaya — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan GSP, mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp3,6 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan GSP dalam kasus tersebut. GSP diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kurun waktu 2016 hingga 2022.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, HB Siregar, dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (3/6/2025).
Menurut HB Siregar, proses penyidikan telah melalui tahapan pemeriksaan terhadap sedikitnya 32 saksi serta penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp3,6 miliar dan beberapa aset lainnya.
“Gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang,” lanjutnya.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan indikasi bahwa dana hasil gratifikasi itu disamarkan melalui sejumlah transaksi keuangan. Uang tersebut disetorkan ke rekening pribadi GSP di Bank Central Asia (BCA), lalu dialihkan ke bentuk deposito dan investasi surat berharga syariah (sukuk).
“Meski tidak menimbulkan kerugian negara secara langsung, namun perbuatan GSP jelas melanggar hukum, karena menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan melakukan upaya penyamaran dana,” tegas HB Siregar.
Dalam perkara ini, GSP disangkakan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 12C juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagai tindak lanjut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025 yang berlaku selama 20 hari sejak 3 Juni 2025. Saat ini, GSP ditahan di cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya di lingkungan Kejati Jatim.
Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi secara tegas dan menyeluruh.
(HB)