
Hadi Prayitno, S.H.
Mojokerto, harianbuana.net – Sesuai amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2025, efisiensi belanja dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas, sewa hotel, alat tulis kantor dan cenderamata.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, S.H. menerangkan, pihaknya akan segera duduk bersama TAPD setelah sertijab Wali Kota Mojokerto dan Wakil Wali Kota Mojokerto untuk segera merumuskan bersama terkait berapa anggaran yang akan menjadi nilai efisiensi.
“Dari belanja apa saja dan dari OPD mana. Rencana anggaran efisiensi tersebut akan dipergunakan untuk apa saja,” ujarnya, Selasa (4/3/2025) melalui sambungan seluler.
Ditambahkannya, dengan mekanisme apa akan dilaksanakan, apa cukup melalui pergeseran atau melalui P-APBD awal
“Tapi itu semua harus tetap berpedoman dengan Inpres nomor 1 tahun 2025,” pungkasnya. (HB/Adv)