Mataram – Misri, perempuan asal Jambi yang bekerja sebagai lady companion (LC), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidpropam Polda NTB. Ia terseret bersama dua anggota polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra, yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, kliennya dijemput oleh Brigadir Nurhadi pada 16 April 2025 usai diundang oleh Kompol Yogi untuk berlibur dan menginap di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara. Kompol Yogi disebut menawarkan bayaran Rp10 juta kepada Misri untuk menemaninya selama satu hari.
Misri dan Putri—perempuan lain yang juga berprofesi sebagai LC—ikut berpesta bersama tiga anggota polisi itu. Mereka mengonsumsi obat penenang jenis riklona dan inex serta minuman keras jenis Tequila.
Sekitar pukul 21.00 WITA, Misri mendapati Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam. Ia kemudian memanggil Kompol Yogi yang langsung memberikan bantuan pernapasan dan memanggil pertolongan. Sayangnya, nyawa Nurhadi tak tertolong.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menyebut hasil autopsi menemukan adanya patah pada tulang lidah korban yang diduga akibat cekikan. Penyidik menduga Nurhadi meninggal karena penganiayaan, namun pelakunya masih belum diketahui secara pasti.
“Masih kami dalami siapa pelaku penganiayaan terhadap almarhum,” ujar Kombes Syarif, Jumat (4/7/2025).
Saat ini, Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri resmi menyandang status tersangka dalam kasus yang masih menyisakan banyak misteri.
Sumber: detik.com