Kontraktor Proyek Pujasera Majapahit Masih Buron, Kejari Kota Mojokerto Siapkan Langkah Tegas

Gedung Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto

Mojokerto Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pujasera kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM). Namun hingga kini, satu tersangka, yakni Direktur CV Hasya Putera Mandiri, M. Romadoni alias MR, belum juga memenuhi panggilan penyidik.

Kontraktor asal Jombang tersebut menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan. Padahal, ia sudah dipanggil sebanyak tujuh kali sejak proyek senilai Rp 2,5 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023 ini mulai diselidiki. Dari seluruh pemanggilan tersebut, Romadoni hanya sekali hadir, yaitu saat diperiksa sebagai saksi di tahap penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 2025, Romadoni tercatat dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik, termasuk pemanggilan pada 30 Juni lalu. Ia kembali absen tanpa memberikan keterangan.

“Kami sudah melayangkan pemanggilan kembali. Kita tunggu saja sikap yang bersangkutan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto, dikutip dari Radar Mojokerto, Selasa (8/7).

Meski demikian, pihak kejaksaan enggan mengungkap detail jadwal pemanggilan tersebut. Namun Yusaq memastikan, apabila Romadoni kembali tidak hadir tanpa alasan sah, ia akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kalau nanti tidak datang lagi, kita akan ambil langkah berikutnya sesuai prosedur,” tegas mantan Kasi Intelijen Kejari Pacitan itu.

Seharusnya, Romadoni ditahan bersamaan dengan enam tersangka lain yang kini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Mojokerto. Keenam tersangka tersebut adalah:

  • Yustian Suhandinata (YS), Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto
  • Zantos Sebaya (ZS), Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim
  • Hendar AS (HAS), pelaksana struktur bangunan
  • M. Kudori (MK), Direktur CV Sentosa Berkah Abadi
  • Cholid Idris (CI) dan Nugroho (N), pelaksana pekerjaan cover

Ketujuh tersangka diduga kuat melakukan permufakatan jahat yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar dari total anggaran proyek. Penyidik menemukan adanya pelanggaran dalam proses pengerjaan, seperti pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta indikasi pengondisian pemenang dalam proses pengadaan melalui e-purchasing.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *