Kapolri Tegaskan Sanksi Tegas untuk Kasat Narkoba Nunukan yang Terlibat Penyelundupan Sabu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan atau penyelundupan narkoba. (Foto: Dok. Polri)

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH, beserta tiga anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu di wilayah Kalimantan Utara.

Jenderal Sigit menegaskan bahwa jika keempat anggota tersebut terbukti bersalah, mereka akan dijatuhi sanksi pemecatan dan diproses secara hukum pidana.

“Saya kira sejak awal kita selalu konsisten dalam menangani pelanggaran yang dilakukan anggota. Jika terbukti, langsung diproses, dipecat, dan dipidanakan. Hal ini sudah menjadi komitmen yang berlaku hingga saat ini,” ujar Sigit kepada wartawan, Kamis (10/7) malam.

Penangkapan terhadap Iptu SH dan tiga anggotanya dilakukan oleh tim Bareskrim Polri pada Rabu (9/7), sebagai tindak lanjut atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penyelundupan sabu. Setelah diamankan, keempat personel tersebut langsung dibawa ke Divisi Propam Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kasusnya terkait penyelundupan sabu,” kata Brigjen Eko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (10/7).

Meski demikian, Eko belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait status hukum keempat anggota polisi tersebut maupun kronologi detail kasusnya. Ia hanya menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jika pelakunya adalah anggota internal kepolisian.

“Anggota Polri yang terlibat akan kami tindak tegas. Kita akan bertindak lebih keras terhadap siapa pun yang bermain-main dengan narkoba. Tunggu waktunya,” tegas Eko.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *