Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2025.
Usai menjalani pemeriksaan dan digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025), Noel menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel singkat.
Sambil menahan haru, Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada banyak pihak. “Saya ingin sekali pertama meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ucapnya.
Meski demikian, Noel menegaskan dirinya tidak terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) maupun pemerasan. “Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor dan memberatkan saya,” katanya.
Noel memilih irit bicara saat ditanya wartawan terkait pernyataannya di masa lalu soal hukuman mati untuk menteri korup. “Ya nggak, nggak. Terima kasih kawan-kawan,” ujarnya sebelum memasuki mobil tahanan.
Dugaan Aliran Uang dan Barang Mewah
Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Noel diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024 dari pihak terkait pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, Noel juga disebut menerima satu unit motor Ducati Scrambler berwarna hitam dan biru.
“Uang tersebut mengalir kepada penyelenggara negara, yaitu saudara IEG, sebesar Rp3 miliar. Selain itu, juga satu unit motor Ducati Scrambler warna biru,” kata Setyo.
11 Tersangka dan Barang Bukti
KPK menahan Noel bersama 10 tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Mereka antara lain Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Dalam operasi yang digelar sejak Rabu (20/8/2025), KPK mengamankan 14 orang serta menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan 22 kendaraan, terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor.
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.