Mojokerto – Puluhan kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Mojokerto mendatangi Kantor Pemkab Mojokerto, Senin (25/8/2025). Mereka menggelar audiensi dengan Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., menuntut agar program Bantuan Keuangan (BK) Desa tahun 2024 yang dibatalkan bisa direalisasikan kembali.
Ketua PKDI Kabupaten Mojokerto, Sunardi, menyebut pembatalan BK Desa menghambat sejumlah program pembangunan desa yang ditunggu masyarakat.
Menanggapi hal itu, Bupati yang akrab disapa Gus Barra menegaskan bahwa BK Desa bukan kewajiban pemerintah daerah. Ia mencontohkan Banyuwangi dan Sidoarjo yang tidak mengalokasikan BK Desa meski memiliki APBD lebih besar.
“APBDes bisa berubah. Tidak ada kewajiban harus ada BK Desa,” tegasnya.
Gus Barra menyebut pembatalan dilakukan karena distribusi anggaran dinilai tidak adil. “Ada desa dapat hingga Rp5 miliar, sementara banyak desa lain tidak pernah dapat. Di mana letak keadilannya?” ujarnya.
Bupati juga menegaskan kebijakan itu bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Ia menegaskan tidak ada keuntungan pribadi yang diambil dari jabatannya. Selain itu, ia meminta camat memperkuat fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
“Kalau camat tidak mampu, bilang saja, pasti saya ganti,” pungkasnya.