Mantan Anggota DPRD Mojokerto Gugat Legislator Aktif Terkait Hutang Piutang Rp115 Juta

Foto: Ignasius Tungga, S.H., M.Kn. dan Mochamad Harun (mantan anggota DPRD Kota Mojokerto)

Mojokerto – Mantan Anggota DPRD Kota Mojokerto, Mochamad Harun, resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Anggota DPRD Kota Mojokerto, Nuryono Sugi Raharjo. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 16/Pdt.Gs/2025/PN.Mjk ini mulai bergulir sejak 7 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Kuasa hukum penggugat, Ignasius Tungga, S.H., M.Kn. dari Kantor Biru Law Firm, menjelaskan perkara ini berawal dari hubungan hutang piutang antara kliennya dengan tergugat.

“Penggugat telah memberikan pinjaman kepada tergugat sebesar Rp50 juta sejak 2021, dengan perjanjian akan diangsur selama 24 kali berikut bunga. Perjanjian tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Hutang tertanggal 26 Februari 2021,” terang Ignasius, Kamis (28/8/2025).

Namun, lanjutnya, hingga saat ini tergugat tidak melaksanakan kewajibannya. “Penggugat sudah beritikad baik dengan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Tetapi tergugat sama sekali tidak menyelesaikan pembayaran hutangnya,” tegasnya.

Menurut Ignasius, sebelum gugatan dilayangkan, penggugat telah berulang kali menempuh langkah persuasif, mulai dari teguran lisan hingga somasi tertulis, namun tidak diindahkan. Akibatnya, penggugat menilai telah mengalami kerugian materiil senilai Rp115.131.750.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat lainnya, Dwi Puguh Setya Budi Haryanto, S.H., menambahkan, dalam persidangan mediasi pihak tergugat sempat menunjukkan itikad baik.

“Dalam agenda mediasi, tergugat telah mengakui adanya hutang dan menyatakan kesanggupan untuk melunasi sebesar Rp70 juta dengan skema angsuran selama dua tahun. Namun, karena belum tercapai kesepakatan final, perkara dilanjutkan ke pokok pemeriksaan,” jelasnya.

Puguh menuturkan, tergugat berdalih belum mampu melunasi seluruh kewajiban karena terkendala kondisi finansial, salah satunya akibat efisiensi regulasi dari pemerintah pusat serta biaya besar yang telah dikeluarkan saat pencalonan legislatif.

“Alasan tersebut sudah disampaikan saat mediasi, namun pada prinsipnya tergugat tetap bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya,” pungkas Puguh.

Perkara ini masih bergulir di PN Mojokerto dan menunggu putusan hakim terkait gugatan hutang piutang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *