Tambang Ilegal Marak, PWMR dan Kiai Asep Kompak Dorong Kebijakan Tegas

Prof. Dr. K.H. Asep Saifuddin Chalim bersama Ketua PWMR Jayak Mardiansyah saat diskusi bersama media dan LSM Mojokerto di Pabrik Air Mineral Afia, Pacet. Jumat (7/11/2025).

Mojokerto – Ketua Persatuan Wartawan Mojokerto Raya (PWMR) mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan pembelian material dari tambang ilegal. Usulan tersebut mendapat dukungan langsung dari Prof. Dr. K.H. Asep Saifuddin Chalim, M.A., yang berkomitmen mendorong Bupati Mojokerto untuk segera menindaklanjutinya.

Gagasan tersebut mengemuka dalam kegiatan diskusi dan tanya jawab antara media, LSM, dan tokoh masyarakat Mojokerto, yang digelar di Pabrik Air Mineral Afia, Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (7/11/2025).

Ketua PWMR Jayak Mardiansyah menilai, kebijakan larangan pembelian material dari tambang ilegal sangat penting untuk memberantas maraknya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Mojokerto.

“Masyarakat berharap Bupati Mojokerto berani mengambil langkah tegas. Kami juga berharap Kiai Asep sebagai ayah dari Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, bisa mendorong agar segera dibuat Perbup yang melarang kepala desa dan kepala OPD membeli material dari tambang ilegal,” ujar Jayak.

Menurutnya, keberadaan tambang ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian pendapatan daerah. Saat ini, tercatat hanya 9 tambang resmi yang beroperasi dan membayar pajak dengan total kontribusi mencapai Rp20 miliar per tahun.

Jayak menambahkan, banyak pengusaha tambang ilegal sebenarnya ingin mengurus izin resmi, namun terkendala persyaratan dan biaya yang cukup tinggi. Akibatnya, mereka memilih beroperasi tanpa izin karena lebih mudah dan murah.

“Pengusaha tambang resmi justru merasa kalah bersaing karena harga material tambang ilegal jauh lebih murah,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kiai Asep Saifuddin Chalim menyambut baik usulan PWMR dan berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Bupati Mojokerto.

“Kami akan mendorong agar segera dibuat Perbup tentang larangan pembelian material tambang ilegal, lengkap dengan sanksinya agar bisa benar-benar dijalankan. Bila ada pengusaha tambang ilegal yang kesulitan modal, bisa bekerja sama untuk mengurus izin agar menjadi tambang yang legal, barokah, dan sesuai aturan,” tegas Kiai Asep.

PWMR berharap, dengan adanya Perbup tersebut, Pemkab Mojokerto dapat memperkuat pengawasan dan menekan praktik tambang ilegal yang selama ini merugikan banyak pihak, sekaligus menciptakan iklim usaha pertambangan yang sehat dan berkeadilan di wilayah Mojokerto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *