Dugaan Penipuan Penjualan Tanah Kaveling Kembali Terungkap di Mojokerto, Korban Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Advokat H. Rifan Hanum saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan penjualan tanah kaveling di Mojokerto.

Mojokerto – Kasus dugaan penipuan dalam penjualan tanah kaveling kembali mencuat di Kabupaten Mojokerto. Dua individu yang disebut sebagai pemilik PT Hanasta Indo Perdana, yakni Muhammad Edi Afifudin dan Novita Kusumawardani, diduga memasarkan dan menjual tanah kaveling tanpa dasar kepemilikan yang sah.

Modus tersebut kini menuai sorotan dan dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, terutama:

  • Pasal 145, yang melarang setiap orang memasarkan, mempromosikan, atau menjual rumah dan/atau kavling tanpa hak;
  • Pasal 146, yang mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar Pasal 145, berupa pidana penjara dan/atau denda.

Korban Lapor dan Angkat Kuasa Hukum

Salah satu korban bernama Linda, warga Kecamatan Mojosari, mengalami kerugian setelah membeli kaveling dari perusahaan tersebut. Belakangan diketahui tanah yang dijual bukan milik terlapor dan tidak pernah mendapatkan izin legal penjualan.

Untuk menempuh jalur hukum, Linda resmi menunjuk H. Rifan Hanum, S.H., M.H., CTT., CPTT., CPLA (Advokat & Konsultan Hukum) sebagai kuasa pendampingan dan penanganan perkara.

Menurut kuasa hukum, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai penipuan terencana, karena dilakukan dengan menggunakan brosur, branding perusahaan, serta pengakuan hak kepemilikan yang tidak sah.


Proses Penegakan Hukum Berjalan

Saat ini, tim kuasa hukum tengah melengkapi sejumlah dokumen sebagai alat bukti, termasuk:

  • Bukti pembayaran,
  • Brosur dan materi promosi,
  • Rekaman percakapan dan dokumentasi komunikasi,
  • Dokumen perusahaan penyedia.

Selain itu, laporan resmi sedang disiapkan terkait dugaan tindak pidana:

  • Penipuan (Pasal 378 KUHP),
  • Penggelapan (Pasal 372 KUHP),
  • Pelanggaran Pasal 145–146 UU No. 1 Tahun 2011.

Kuasa hukum juga mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap legalitas perusahaan dalam kegiatan pemasaran kaveling, termasuk izin lokasi, site plan, dan surat penetapan lahan.

“Perkara ini sudah ditangani oleh penyidik pidana umum Polres Mojokerto. Informasinya, kasus sudah naik ke tahap penyidikan (sidik). Mengingat salah satu terduga adalah residivis, sudah sepantasnya hukuman diperberat,” tegas Rifan Hanum.


Imbauan kepada Masyarakat

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk:

  • Mengecek keabsahan sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum melakukan transaksi.
  • Memastikan pengembang memiliki legalitas lengkap, seperti:
    • Izin Lokasi,
    • IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah),
    • Site Plan,
    • SK Penetapan Lahan.
  • Menghindari transaksi yang menawarkan harga jauh di bawah pasaran atau berasal dari pihak yang tidak dapat menunjukkan legalitas formal.

Kasus ini dipandang berpotensi merugikan masyarakat luas apabila tidak segera ditindaklanjuti. Pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas agar kejadian serupa tidak terulang.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *