Gresik – Sekretaris Desa (Sekdes) Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Hatta Sumantri, membenarkan bahwa terdapat tiga lokasi tambang yang beroperasi di wilayah desanya. Menurutnya, ketiga lokasi tersebut dimiliki oleh Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI (Purn) Soeparno, Ketua KONI Gresik dr. Anis Ambiyo Putri, serta seorang pengusaha tambang senior bernama H. Matasan.
Saat ditemui media ini di Kantor Desa Kepuhklagen pada Senin (8/12/2025), Hatta menyampaikan bahwa ketiga tambang tersebut sudah berlangsung cukup lama dan pengelolanya sempat berubah dari waktu ke waktu.
“Betul, ada tiga tambang. Yang pertama milik Laksamana TNI (Purn) Soeparno, kedua milik dr. Anis Ambiyo Putri, dan satu lagi milik H. Matasan. Pengembangnya berganti-ganti, tetapi saat ini mereka bertiga yang tercatat mengembangkan,” ujar Hatta.
Terkait Legalitas, Sekdes Mengaku Tidak Mengetahui Detail Perizinan
Ketika disinggung mengenai status perizinan ketiga tambang tersebut, Hatta mengaku tidak memiliki informasi detail. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak menangani atau mengoordinasi kompensasi maupun aktivitas operasional tambang tersebut.
“Untuk perizinan, silakan langsung ditanyakan ke pemilik tambang. Pemerintah desa tidak mengoordinasi uang kompensasi. Pemilik memberi langsung kepada warga. Saya hanya mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Angkatan Laut,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian warga tidak mempermasalahkan akses jalan desa yang digunakan untuk aktivitas tambang.
“Kalau masyarakat tidak keberatan, ya kegiatan tetap berjalan,” tambah Hatta.
Kades: Baru Menjabat, Tidak Mengetahui Detail Legalitas
Sebelumnya, Kepala Desa Kepuhklagen, Edi Suparno, juga memberikan pernyataan terkait keberadaan tambang tersebut. Edi mengatakan dirinya baru menjabat sejak 27 Agustus 2025 sehingga belum mengetahui secara mendalam mengenai riwayat operasional maupun legalitasnya.
“Saya hanya mengetahui bahwa tambang itu dimiliki tiga orang, yaitu H. Matasan, dr. Anis, dan mantan KASAL Jenderal Soeparno,” ujarnya pada Jumat (28/11/2025).
Edi menyebut, informasi sementara yang diperoleh dari sumber terbuka pemerintah menunjukkan bahwa lokasi tambang tersebut tercatat memiliki WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), namun belum terdata memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) berdasarkan informasi yang tersedia di platform resmi Kementerian ESDM.
“Terima kasih informasinya. Berdasarkan data dari geoportal.esdm.go.id/minerba, tercatat bahwa lokasi tambang tersebut memiliki WIUP namun belum terlihat adanya IUP atas nama CV. Graha Medika, PT. Antares Bhumi Sakti, maupun CV. Alam Jaya Putra,” ungkapnya.
Konfirmasi ke Pihak Terkait
Media ini telah berupaya meminta tanggapan kepada salah satu pemilik tambang, H. Matasan, namun hingga berita ini ditayangkan, panggilan dan pesan belum mendapatkan respons.
Sementara itu, seorang anggota Polsek Wringinanom yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa pertanyaan terkait status perizinan sebaiknya disampaikan kepada Polres Gresik.
“Kami sudah coba menghubungi pihak yang berkaitan, tetapi mereka menyampaikan bahwa informasi perizinan berada di satu pintu, yaitu Polres Gresik,” ujarnya.
Regulasi dan Konteks Hukum
Sebagai informasi umum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, kegiatan pertambangan tanpa IUP dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Namun penerapan pasal tersebut tetap mengikuti mekanisme pembuktian dan proses hukum yang sah.
Catatan Redaksi (Disclaimer)
Berita ini disusun berdasarkan asas keberimbangan dan prinsip praduga tidak bersalah. Informasi yang dimuat bersumber dari pernyataan resmi narasumber dan data terbuka pemerintah. Semua pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Media ini membuka ruang klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak terkait apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat atau perlu diluruskan.
