Kota Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dinas Kesehatan, dan RSUD Kota Mojokerto pada Kamis (12/2/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, tersebut membahas persoalan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta dampaknya terhadap akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam forum tersebut, Ery Purwanti menegaskan pentingnya sinergi antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan RSUD sebagai tiga pilar utama dalam menjamin keberlanjutan program JKN di Kota Mojokerto. Menurutnya, kolaborasi yang solid menjadi kunci agar tidak ada warga yang dirugikan akibat persoalan administrasi maupun kebijakan di tingkat pusat.
“Kerja sama ini sangat strategis. Kita ingin memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin dan masyarakat tidak dirugikan karena kendala administratif,” ujarnya.
Ery juga menyoroti penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN. Ia menilai, persoalan tersebut perlu direspons cepat oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Jika terdapat warga dengan status PBI APBN yang dinonaktifkan, langkah konkret apa yang segera dilakukan pemerintah kota? Ini penting untuk memastikan kepastian layanan bagi warga,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Budiarto, menyampaikan bahwa pihaknya kerap menerima aduan masyarakat terkait kendala dalam mengakses layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan. DPRD, kata dia, tidak hanya menampung aspirasi, tetapi juga mendorong solusi nyata di lapangan.
“Kami ingin memastikan warga yang berhak benar-benar memperoleh layanan. Sosialisasi harus diperkuat, bahkan jika diperlukan, anggota dewan siap turun langsung bersama BPJS dan Dinas Kesehatan,” katanya.
Budiarto menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Kustanti Setyobudi, menjelaskan bahwa secara nasional pada tahun 2025 terdapat 13,5 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87.591 peserta telah mengajukan reaktivasi.
Untuk Kota Mojokerto, tercatat 1.292 peserta PBI dinonaktifkan. Namun, sebagian besar telah dialihkan ke segmen lain, seperti peserta yang dibiayai pemerintah daerah (PBPU Pemda) maupun skema kepesertaan lainnya.
“Kota Mojokerto telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) kategori utama dengan cakupan 99,76 persen dan tingkat keaktifan di atas 93 persen. Ke depan, tingkat keaktifan minimal harus mencapai 95 persen agar status UHC tetap terjaga,” jelas Kustanti.
Ia menambahkan, proses reaktivasi peserta yang dinonaktifkan tetap melalui Dinas Sosial dengan mekanisme rekomendasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, dr. Reza, memastikan bahwa setiap laporan warga terdampak langsung ditindaklanjuti. Ia menyebutkan, terdapat dua kasus penyakit kronis yang segera diproses pengaktifannya kembali sehingga pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Jika warga memenuhi kriteria, kami segera berkoordinasi dengan BPJS untuk proses pengaktifan kembali agar pelayanan tidak terhenti,” ujarnya.
Direktur RSUD Kota Mojokerto, dr. Sulaiman Rosyid, mengungkapkan bahwa dari 1.292 peserta yang dinonaktifkan, sebanyak 1.253 telah dialihkan ke skema lain. Dengan demikian, tersisa 39 peserta yang masih memerlukan kejelasan status kepesertaan.
Ia mengingatkan bahwa dampak penonaktifan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu kondisi psikologis pasien dan kelangsungan pengobatan.
“Secara perhitungan, jika 1.292 peserta itu ditanggung, kebutuhan anggarannya tidak sampai Rp1 miliar per tahun. Namun dampak sosial dan kesehatan yang timbul bisa jauh lebih besar apabila tidak segera diantisipasi,” tegasnya.
Melalui RDP ini, DPRD Kota Mojokerto berharap terjalin koordinasi yang lebih intensif antarinstansi, disertai optimalisasi sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem layanan berbasis digital dan perubahan status kepesertaan. Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan agar seluruh warga Kota Mojokerto memperoleh hak atas pelayanan kesehatan secara prima, adil, dan berkelanjutan.