Polres Mojokerto Amankan Komplotan Pengedar Uang Palsu, Rp 729 Juta Berhasil Disita

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menunjukkan barang bukti uang palsu beserta para pelaku dalam sesi konferensi pers

Mojokerto – Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu (upal) yang berencana menyebarkan mata uang palsu di wilayah Mojokerto. Dalam penangkapan ini, polisi menyita uang palsu senilai Rp 729 juta, yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan salah satu pelaku, Achmad Untung Wijaya (AUW), di Makam Mbah Sugiri, Dusun Meduran, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. “Setelah menangkap AUW, tim Resmob melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tujuh pelaku lainnya yang merupakan bagian dari komplotan ini,” ungkapnya.

Hingga saat ini, total delapan orang telah ditangkap dalam kasus ini. Para pelaku berasal dari berbagai daerah di Pulau Jawa. Mereka adalah Achmad Untung Wijaya (61) warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang; Siswadi (47) dan Utama Wijaya Ariefianto (50) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto; serta lima pelaku lainnya, yaitu Moh Fauzi (37) warga Desa Gunung Sereng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan; Stanislaus Wijayadi (52) warga Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta; David Guntala alias Mbah Dul (46) warga Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto; Mujianto (45) warga Kelurahan Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo; dan Hadi Mulyono (42) warga Kelurahan Sememi, Kelurahan Benowo, Kota Surabaya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 59 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 2,95 juta. Selain itu, AUW diketahui membeli uang palsu dari tersangka S seharga Rp 1 juta untuk 60 lembar, yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi. “Kami juga berhasil menyita uang palsu lainnya senilai Rp 403,25 juta, yang terdiri dari berbagai pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu,” jelas Kasat Reskrim.

Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan dalam proses pembuatan uang palsu, seperti mesin fotokopi, mesin pemotong kertas, mesin laminating, tiga printer, serta sejumlah kertas HVS dengan pita pengaman palsu. Para pelaku menggunakan rumah kontrakan di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto sebagai tempat produksi uang palsu, dengan modal yang disediakan oleh Hadi sebesar Rp 200 juta.

Dalam aksi ini, para pelaku dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti detektor uang sinar UV, beberapa ponsel, uang asli hasil penjualan uang palsu sebesar Rp 1.050.000, serta sepeda motor dan kartu ATM.

“Komplotan ini tergolong canggih, karena kualitas uang palsu yang mereka cetak lolos dari deteksi sinar UV. Kami akan terus mengembangkan penyidikan ini,” tambah AKP Nova Indra Pratama. (HB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *