Wali Kota Mojokerto Klarifikasi Keterlambatan Pencairan TPP ASN dan Honor GTT-PTT Swasta

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat diwawancara wartawan

Mojokerto – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, akhirnya memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta honor bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) swasta di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Hingga saat ini, tunjangan tersebut telah tertunda selama dua bulan akibat kendala regulasi.

Menurut Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, pencairan seharusnya dilakukan setiap bulan. Namun, ketidaktepatan dalam penyusunan regulasi oleh internal Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menyebabkan proses tersebut terhambat.

“Masyarakat perlu memahami fakta yang sebenarnya. Jangan sampai berkembang opini keliru bahwa saya menghambat pencairan TPP ASN dan honor GTT-PTT swasta. Itu tidak benar dan merupakan fitnah,” tegasnya.

Wali Kota menjelaskan bahwa hingga akhir Maret 2025, pencairan belum bisa dilakukan karena terdapat kesalahan dalam penyusunan dua produk hukum oleh tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Dua regulasi yang diajukan kepada saya adalah Perwali tentang TPP ASN yang disusun oleh Bagian Hukum dan Bagian Organisasi, serta Perwali tentang honor GTT-PTT swasta yang berasal dari Dinas Pendidikan. Sayangnya, terdapat kesalahan dalam peraturan tersebut, yang menyebabkan pencairan tertunda,” jelasnya.

Kesalahan utama terletak pada aspek legalitas. Regulasi tersebut tidak dapat berlaku surut. Jika diberlakukan sejak Januari 2025, maka yang berwenang menandatangani seharusnya adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Ali Kuncoro, karena Ning Ita baru dilantik sebagai Wali Kota pada 20 Februari 2025.

“Peraturan harus sesuai dengan ketentuan hukum. Saya tidak dapat menandatangani kebijakan yang berlaku mundur karena hal itu berisiko melanggar aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Ning Ita menegaskan bahwa dalam pengelolaan anggaran negara, setiap prosedur harus mengikuti ketentuan hukum agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

“Saya menyarankan agar regulasi yang mengatur pencairan TPP dan honor GTT-PTT swasta segera diajukan kembali dengan penyesuaian yang benar, sehingga dapat ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada periode sebelumnya,” tuturnya.

Ia juga meminta OPD terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar pencairan tidak semakin tertunda.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh Wali Kota saat ini, melainkan akibat kesalahan administrasi yang terjadi sebelumnya. (HB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *