Bupati Mojokerto Gus Barra Wujudkan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

Mojokerto – Dalam upaya merealisasikan program 100 hari kerja, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra kembali menunjukkan komitmennya dengan menjalankan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kali ini, program tersebut menyentuh rumah milik Muslimin, seorang warga Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, dengan dukungan dari Corporate Social Responsibility (CSR) para pengembang perumahan di Kabupaten Mojokerto.

Gus Barra mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, masih terdapat lebih dari 15 ribu rumah yang masuk kategori tidak layak huni. Oleh karena itu, pemerintah daerah bertekad untuk terus mengurangi jumlah tersebut melalui program rehabilitasi rumah, yang dilakukan secara sinergis dengan pemerintah provinsi dan berbagai pihak terkait.

“Kami berkomitmen untuk memperbaiki rumah-rumah warga yang tidak layak huni di Kabupaten Mojokerto. Dari data yang ada, terdapat lebih dari 15 ribu rumah yang perlu direnovasi, dan kami akan berupaya melakukannya secara bertahap dengan bantuan dari Pemerintah Provinsi serta dukungan dari Pemkab Mojokerto,” ujar Gus Barra saat mengunjungi rumah Muslimin pada Senin (24/3) siang.

Ia menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Mojokerto terhadap warga kurang mampu agar mereka dapat memiliki tempat tinggal yang layak dan meningkatkan kualitas hidupnya. Di kesempatan yang sama, Gus Barra juga mengucapkan terima kasih kepada para pengembang perumahan yang telah berkontribusi dalam mewujudkan program ini.

“Program ini adalah langkah nyata dalam memenuhi komitmen kami agar tidak ada lagi rumah tidak layak huni di Kabupaten Mojokerto. Saya juga ingin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, terutama para pengembang, yang telah berpartisipasi dalam program renovasi rumah ini,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono, menegaskan bahwa program rehabilitasi rumah ini akan berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia juga memastikan bahwa dinasnya akan terus mendampingi setiap proses rehabilitasi guna memastikan program berjalan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Kami akan selalu memberikan pendampingan teknis kepada para pengembang perumahan agar proses renovasi rumah tidak layak huni ini berjalan sesuai mekanisme dan pedoman yang ada. Tahun ini, kami menargetkan rehabilitasi sebanyak 94 rumah yang terdampak bencana, dengan memanfaatkan dana alokasi khusus,” jelas Rachmat.

Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak warga Mojokerto yang mendapatkan hunian layak, sehingga kesejahteraan masyarakat pun meningkat secara bertahap. (HB)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *