Mojokerto – Polres Mojokerto Kota memberikan bantuan kepada seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun yang menjadi korban kekerasan oleh ayah tirinya. Bantuan tersebut bertujuan untuk memberikan semangat dan dukungan agar korban segera pulih.
Bantuan diberikan oleh Iptu Yudha, KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, yang didampingi oleh tiga pilar desa setempat. Saat ini, korban tinggal bersama neneknya di Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Iptu Yudha menjelaskan bahwa bantuan ini diserahkan sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat, atas perintah Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri.
“Kami berharap kehadiran kami dapat memberikan semangat kepada korban, dan kami berdoa semoga korban cepat sembuh dan bisa kembali beraktivitas seperti biasa,” ujar Yudha saat diwawancarai pada Kamis (27/3/2025).
Nenek korban mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Polres Mojokerto Kota, karena bantuan materi dan moral yang diberikan sangat berarti untuk pemulihan cucunya. Ia juga menegaskan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
“Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, karena sudah berulang kali melakukan kekerasan terhadap cucu saya,” tegasnya.
Pelaku kekerasan terhadap korban adalah ayah tiri korban, Josip Poetra Adi (26). Josip menikah siri dengan ibu kandung korban, APU (31), pada Mei 2024, dan kemudian menikah resmi pada Desember 2024. Ayah kandung korban meninggal dunia akibat serangan jantung sekitar dua tahun lalu.
Korban, yang kini duduk di kelas 5 SD, tinggal bersama Josip, ibunya, dan adik kandungnya di salah satu desa di Kecamatan Gedeg. Josip diketahui sebagai seorang pengangguran, sementara istrinya bekerja di Pasar Semeru, Kota Mojokerto. Josip mengaku pernah bekerja di Bina Marga.
Kekerasan yang dialami korban terjadi sejak November 2024, dimana ayah tirinya sering memukulnya menggunakan bambu, pipa besi kecil, dan kayu. Bahkan, punggung dan kakinya dipukuli dengan rantai sepeda motor. Selain itu, korban juga disundut rokok dan peniti yang dipanaskan. Korban juga dipaksa melakukan squad jump hingga 2.500 kali, meski ia hanya mampu melakukan 50 kali karena kelelahan.
Kekerasan terakhir terjadi pada Minggu (9/3), ketika pelaku memukul kepala korban dengan kayu hingga robek. Keesokan harinya, Senin (11/3), korban terlambat masuk sekolah dan dilarikan ke Puskesmas Gedeg oleh gurunya. Di sana, korban akhirnya berani menceritakan perlakuan kekerasan yang dialaminya, yang membuat saudara sepupu ayah kandungnya, RPS (41), segera melapor ke polisi.
Polres Mojokerto Kota segera bertindak cepat dan menangkap Josip di rumahnya pada malam harinya. Josip kini mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (HB)