Pemerintah Terapkan Peraturan Pemerintah untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), sebuah langkah penting untuk menjaga keamanan anak-anak Indonesia di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan lima poin utama dalam PP Tunas yang menjadi dasar hukum untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia maya.

“Negara hadir untuk memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Kebijakan TUNAS ini menjadi komitmen nyata kita dalam melindungi anak-anak dari ancaman digital sekaligus memastikan mereka dapat merasakan manfaat terbaik dari kemajuan teknologi,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam acara peluncuran kebijakan tersebut di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025).

PP Tunas memberikan dasar hukum baru yang mewajibkan penyelenggara platform digital untuk bertanggung jawab dalam melindungi anak sebagai pengguna internet. Kebijakan ini juga menegaskan peran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.

“Tunas adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak Indonesia. Kami ingin ruang digital menjadi tempat yang aman dan mendukung tumbuh kembang mereka. Ini bukan sekadar kebijakan, melainkan upaya kolektif kita semua sebagai bangsa,” ungkap Meutya Hafid.

Beberapa ketentuan penting dalam kebijakan ini antara lain:

  1. Klasifikasi Risiko Platform Digital: Penilaian risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek, seperti potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, adiksi digital, serta dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik anak.
  2. Pengaturan Akun Anak: Pengaturan pembuatan akun digital anak berdasarkan usia, yakni di bawah 13 tahun, 13 hingga sebelum 16 tahun, serta 16 hingga sebelum 18 tahun, dengan persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.
  3. Edukasi Digital: Kewajiban platform untuk memberikan edukasi kepada anak dan orang tua mengenai penggunaan internet yang bijak dan aman.
  4. Larangan Profiling: Larangan terhadap profiling anak untuk kepentingan komersial, kecuali demi kepentingan terbaik anak.
  5. Sanksi Administratif: Platform yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, denda, penghentian layanan, atau pemutusan akses.

Selain itu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara teknis pelaksanaan kebijakan ini. Partisipasi publik diharapkan dapat memperkuat implementasi PP Tunas agar lebih sesuai dengan kebutuhan anak dan perkembangan ekosistem digital yang terus berubah.

Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam kebijakan ini. Selama masa transisi tersebut, fungsi lembaga independen akan dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga yang ditunjuk melalui Peraturan Presiden. (HB)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *