Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tengah menyusun kebijakan efisiensi anggaran, termasuk melakukan rasionalisasi atau penyesuaian perhitungan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini bertujuan untuk memastikan kebijakan anggaran tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku serta kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, mengungkapkan bahwa saat ini belanja pegawai Pemkot Mojokerto telah mencapai 34 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, penyesuaian TPP menjadi langkah yang diperlukan agar tetap selaras dengan regulasi dan kondisi fiskal daerah.
“TPP merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja ASN, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Perlu diketahui bahwa pada tahun 2025, anggaran TPP tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Namun, jumlah pegawai yang berhak menerima TPP bertambah, yakni 118 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil pengangkatan tahun 2024 serta tiga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS),” jelas Gaguk pada Jumat (28/3).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengatur agar TPP tahun 2025 diberikan sebanyak 14 kali, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Sementara itu, anggaran TPP tahun ini hanya cukup untuk 12 kali pembayaran, sehingga diperlukan penyesuaian agar hak ASN tetap terpenuhi.
“Tanpa adanya rasionalisasi, anggaran TPP bisa habis sebelum akhir tahun. Oleh karena itu, penyesuaian ini menjadi solusi agar pembayaran TPP tetap berjalan sesuai regulasi,” tambahnya.
Selain itu, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan perlunya rasionalisasi TPP ASN. Salah satunya adalah perubahan kebijakan terkait tunjangan iuran BPJS Kesehatan, yang kini dibebankan dari anggaran TPP. Selain itu, metode pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 juga telah disesuaikan dengan tarif efektif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.
Gaguk menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pemotongan TPP, melainkan penyesuaian berdasarkan kondisi keuangan daerah dan regulasi yang berlaku. Proses rasionalisasi ini akan dibahas lebih lanjut dan dituangkan dalam keputusan Wali Kota Mojokerto, dengan penerapan mulai TPP bulan Maret.
“Kebijakan ini seharusnya sudah dirumuskan sejak Januari-Februari lalu dan diajukan kepada Penjabat Wali Kota pada saat itu. Namun, karena belum final, pengajuan keputusan Wali Kota mengalami keterlambatan, yang berimbas pada pencairan TPP,” jelasnya.
Gaguk juga mengimbau para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membantu menjaga stabilitas di lingkungan ASN dengan memberikan pemahaman yang jelas kepada para pegawai.
“Kepala OPD harus berperan aktif dalam memberikan pencerahan dan pemahaman agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan ASN,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kinerja ASN, karena besaran TPP sangat bergantung pada kinerja masing-masing pegawai. Dengan demikian, diharapkan para ASN tetap menjaga profesionalisme dan produktivitas agar tunjangan yang diterima tetap optimal. (HB)