Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan pentingnya pengelolaan dana hibah secara tertib dan sesuai aturan. Hal ini disampaikan saat membuka Sosialisasi Paket Regulasi Penyerahan Simbolis kepada Lembaga Penerima Hibah Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Kamis (17/4/2025).
Dalam arahannya, wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu menekankan bahwa setiap dana hibah yang bersumber dari keuangan negara, baik APBN, APBD provinsi, maupun APBD kabupaten/kota, memiliki tata cara pelaksanaan yang harus dipatuhi. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Setiap pemberian anggaran yang berasal dari keuangan negara tentu memiliki aturan pelaksanaan. Tujuannya agar semuanya berjalan dengan jelas dan bersih, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Ning Ita.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pengurus lembaga penerima hibah untuk tidak segan berkonsultasi apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami dalam pengelolaan dana hibah.
“Silakan jika ada yang perlu dikonsultasikan, jangan sungkan. Karena tim verifikasi dan monitoring-evaluasi (monev) dari Pemkot Mojokerto memang dibentuk untuk melayani panjenengan semua. Harapannya, dana hibah dapat dimanfaatkan dengan baik dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Ning Ita mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan berdampak tidak hanya kepada lembaga penerima hibah, tetapi juga kepada pemerintah daerah sebagai penyalur anggaran.
“Kalau tidak mengikuti regulasi, tentu ada konsekuensi yang akan ditanggung bersama. Maka mohon untuk ditaati dan dilaksanakan dengan baik,” imbuhnya.

Wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini berharap, dana hibah yang disalurkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung keberlangsungan organisasi penerima dan memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat.
“Manfaatkanlah anggaran ini sebaik-baiknya demi keberlanjutan organisasi panjenengan, agar benar-benar membawa manfaat dan dampak yang besar bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Mojokerto juga menyerahkan secara simbolis dana hibah tahun anggaran 2025 kepada 99 lembaga. Dana hibah tersebut disalurkan melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat, yang terdiri dari 10 masjid, 14 musala, 5 gereja, 38 majelis taklim, 13 TPQ, 1 sekolah, 9 pondok pesantren, dan 9 lembaga lainnya.
Berikut adalah 10 lembaga yang menerima hibah secara simbolis:
No. | Nama Lembaga | Jumlah Hibah |
---|---|---|
1. | Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto | Rp 1.000.000.000 |
2. | Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) Kota Mojokerto | Rp 800.000.000 |
3. | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mojokerto | Rp 300.000.000 |
4. | Dewan Pengurus KORPRI Kota Mojokerto | Rp 300.000.000 |
5. | PC Muslimat NU Kota Mojokerto | Rp 250.000.000 |
6. | Yayasan Masjid Agung Al-Fattah Kota Mojokerto | Rp 200.000.000 |
7. | Fatayat NU Kota Mojokerto | Rp 150.000.000 |
8. | Badan Musyawarah Antar Gereja (BAMAG) Kota Mojokerto | Rp 100.000.000 |
9. | Pengajian Wanita Al Kholifa Kota Mojokerto | Rp 70.000.000 |
10. | Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Mojokerto | Rp 60.000.000 |
Total bantuan hibah yang diserahkan secara simbolis dalam kegiatan ini mencapai Rp 3,23 miliar.
(HB)