Bea Cukai Madura Dinilai Tak Tegas Tindak Rokok Ilegal Balveer Mild

Pamekasan – Kantor Bea Cukai Madura kembali menjadi sorotan publik. Lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran cukai ini dituding kurang serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya merek Balveer Mild yang diduga beredar luas di wilayah Madura.

Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, disebut-sebut semakin tak terkendali. Dari pusat kota hingga pelosok desa, toko-toko kelontong masih menjual rokok ilegal secara terang-terangan. Namun, penindakan dari Bea Cukai Madura terhadap fenomena ini dinilai masih sangat minim.

“Peredaran rokok ilegal merek Balveer Mild sudah masif, tapi penindakannya masih sangat lemah. Kami menilai Bea Cukai Madura seolah tidak punya nyali,” kata Fajar, aktivis Gerakan Pemuda di Pamekasan, dikutip dari suaranet.id, Selasa (24/6/2025).

Fajar, yang juga mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pamekasan, mendesak Bea Cukai Madura agar bertindak tegas dan terbuka dalam menindak segala bentuk pelanggaran, termasuk peredaran rokok tanpa pita cukai.

“Keberanian dan ketegasan Bea Cukai sangat dinanti publik untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak iklim persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.

Menurut Fajar, lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada kebocoran penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan dalam industri rokok nasional yang taat aturan.

Lebih jauh, Fajar menuding Bea Cukai Madura terkesan “tutup mata” terhadap praktik yang kini kian menggurita di wilayah Pamekasan. Ia menyebut, sudah saatnya lembaga tersebut melakukan tindakan nyata, bukan sekadar retorika.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh suaranet.id, rokok ilegal merek Balveer Mild diduga diproduksi oleh salah satu tokoh masyarakat asal Blumbungan, Pamekasan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kantor Bea Cukai Madura terkait tudingan tersebut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *