Mojokerto — Bea Cukai Sidoarjo bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa 13,6 juta batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Rabu (21/5/2025). Prosesi pemusnahan simbolis digelar di Pendopo Graha Majatama, Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak yang telah berhasil mengidentifikasi dan menyita barang-barang ilegal tersebut. Menurutnya, pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal.
“Langkah ini membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta peran aktif masyarakat,” tegas Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu.
Ia juga berharap, pemahaman masyarakat terhadap regulasi cukai semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sekaligus mendongkrak pendapatan negara dari sektor cukai dan pajak rokok legal.
“Kami bersyukur atas penghargaan pelaksanaan administrasi DBHCHT terbaik tahun 2024. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan tata kelola daerah,” tambahnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penegakan hukum barang kena cukai ilegal. Menurutnya, kegiatan pemusnahan ini juga menjadi sarana edukasi masyarakat.
“Hari ini kami tunjukkan bahwa barang hasil penindakan benar-benar dimusnahkan, bukan sekadar disita. Ini bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, menyampaikan bahwa industri hasil tembakau di Jawa Timur memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Tercatat, pada tahun ini saja, penerimaan cukai rokok mencapai Rp 138,3 triliun, dengan tambahan pajak rokok sebesar Rp 3,8 triliun.
“Kontribusi sektor ini luar biasa, namun tetap harus dikelola dengan baik. Pemanfaatan DBHCHT juga diarahkan untuk penegakan hukum (10%), sektor kesehatan (40%), dan kesejahteraan masyarakat (50%),” jelasnya.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga April 2025. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp 19,3 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 13,3 miliar.
“Seluruh barang dimusnahkan menggunakan mesin incinerator bersuhu 1.000 derajat Celsius. Untuk kegiatan di Graha Majatama ini hanya simbolis, sedangkan proses utama dilakukan di fasilitas kami,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa lima orang tersangka telah ditahan dalam kasus ini.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, menyampaikan bahwa Kabupaten Mojokerto berhasil meraih peringkat pertama di Jawa Timur dalam penilaian insentif fiskal tahun ini dengan total Rp 25,9 miliar. Dana tersebut menjadi tambahan bagi APBD Kabupaten Mojokerto yang telah mencapai Rp 2,8 triliun.
“Penilaian ini didasarkan pada indikator seperti penurunan kemiskinan ekstrem, stunting, peningkatan PAD, dan percepatan belanja daerah. Kami optimistis kapasitas fiskal Kabupaten Mojokerto masih bisa terus ditingkatkan,” pungkasnya.
(HB)