BPJS Kesehatan Jamin Akses Layanan JKN Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

Jakarta – BPJS Kesehatan terus berkomitmen memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan maupun administrasi kepesertaan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi adanya hambatan akses layanan pada masa liburan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa untuk mendukung kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan akan membuka layanan piket baik di kantor cabang maupun melalui Pelayanan Administrasi JKN via WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118-165-165, yang dapat diakses 24 jam setiap hari. Layanan piket di kantor cabang akan dimulai pada 28 Maret serta pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025, pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.

“Beberapa layanan yang tetap tersedia bagi peserta antara lain informasi, administrasi, dan pengaduan. Selain itu, peserta juga bisa mengakses layanan digital melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau website resmi BPJS Kesehatan,” ujar Ghufron dalam konferensi pers terkait Pelayanan Mudik Lebaran 2025 pada Rabu (19/03/2025).

Ghufron menambahkan, dengan diterapkannya prinsip portabilitas dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, meskipun tidak di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang mereka daftarkan. Hal ini berarti, bagi peserta yang sedang mudik Lebaran, mereka tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, bahkan pada hari raya.

“Selama libur Lebaran, jika peserta berada di luar daerah asalnya, mereka tetap dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan lain, bukan hanya di FKTP tempat mereka terdaftar. Dalam hal keadaan darurat medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta,” jelas Ghufron.

Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menambahkan bahwa penjaminan dan prosedur pelayanan bagi pasien gawat darurat tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Jika peserta menemui kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Untuk mempermudah akses informasi, BPJS Kesehatan juga menyiapkan petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit.

Di sisi lain, selama libur Lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) akan mengikuti kebijakan pelayanan di FKTP. Apabila pengambilan obat PRB jatuh pada hari libur, peserta bisa mengambilnya lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum obat habis.

Namun, peserta tetap diingatkan untuk memastikan status kepesertaan JKN mereka aktif. Jika terdapat tunggakan iuran, diharapkan peserta segera melunasinya. Jika kesulitan, peserta dapat memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 melalui Aplikasi Mobile JKN. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan lebih dari satu juta kanal pembayaran untuk memudahkan pembayaran iuran.

Mengantisipasi lonjakan mudik, BPJS Kesehatan juga menyiapkan Posko Mudik di tujuh titik strategis dan satu Posko Arus Balik untuk mendukung para pemudik. Posko ini tidak hanya menyediakan layanan kepesertaan JKN, tetapi juga siap menangani keadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis jika diperlukan.

Posko BPJS Kesehatan selama libur Lebaran dapat ditemukan di lokasi-lokasi seperti Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area Tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Merak Banten, Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta, dan Rest Area Tol Cipali Km 166A Majalengka. Posko Arus Balik terletak di Rest Area Tol Cipali Km 164B Majalengka.

“Semoga komitmen BPJS Kesehatan dalam membuka akses layanan selama libur Lebaran ini dapat didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan. Dengan terbukanya akses ini, diharapkan pelayanan yang optimal dapat diberikan kepada seluruh peserta, terutama bagi mereka yang sedang mudik Lebaran,” tutup Ghufron. (HB)

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi: Kedeputian Bidang Komunikasi Organisasi
BPJS Kesehatan Kantor Pusat
humas@bpjs-kesehatan.go.id
Website: www.bpjs-kesehatan.go.id

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *