Mojokerto – Seorang buruh pabrik perempuan berinisial SR (24), menjadi korban aksi pelecehan seksual saat dalam perjalanan pulang kerja sif malam, Kamis (10/4/2025) dini hari. Peristiwa terjadi di Simpang Empat Habibi, Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri, tiba-tiba dipepet oleh pria tak dikenal dari arah kanan. Pelaku langsung melancarkan aksinya dengan meraba bagian sensitif tubuh korban, meskipun korban saat itu mengenakan jaket dan helm. Aksi tersebut membuat korban terkejut dan spontan mengejar pelaku.
Dengan keberaniannya, SR berhasil merekam wajah pelaku menggunakan kamera ponselnya. Rekaman inilah yang kemudian menjadi petunjuk penting bagi aparat kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku.
Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Kapolres Mojokerto melalui Kanit Resmob Satreskrim Ipda Sukron menjelaskan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Identifikasi pelaku dilakukan dengan menganalisis video yang direkam korban.
“Setelah dipegang payudaranya, korban mengejar pelaku dan memvideo wajahnya. Dari rekaman itu, wajah pelaku terlihat jelas,” ungkap Ipda Sukron kepada media, Jumat (11/4/2025).
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku berinisial MA (27). Penangkapan dilakukan di rumahnya, Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto,” jelasnya.
Dijerat Pasal 289 KUHP
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S 6121 QQ, helm, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
“Statusnya sudah tersangka. Saat ini masih kami periksa lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” pungkas Ipda Sukron.
Sementara itu, korban diketahui merupakan warga Kecamatan Mojosari dan bekerja di PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI), pabrik kabel bodi mobil yang berlokasi di kawasan Ngoro Industrial Park (NIP).
(HB)