Didakwa Eksploitasi Pacar Lewat Open BO, Pria Asal Purwokerto Jalani Sidang di PN Surabaya

Gambar: (ILUSTRASI Sidang)

Surabaya – Seorang pria berinisial WJ alias Aldo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa WJ karena terbukti membantu pacarnya sendiri, RN alias Rini, menjalankan praktik prostitusi daring melalui aplikasi MiChat.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, perbuatan tersebut dilakukan pada Oktober 2024 di sebuah hotel kawasan Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. JPU mengungkapkan bahwa terdakwa terlibat aktif dalam proses perekrutan, penampungan, hingga pengiriman korban untuk tujuan eksploitasi seksual.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa menawarkan jasa seksual korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp300 ribu per jam,” jelas jaksa dalam persidangan.

Hubungan antara WJ dan Rini berawal dari pertemuan di Alun-alun Purwokerto pada akhir 2021. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara dan resmi berpacaran sejak Februari 2022. Pada September 2024, Rini mengaku telah mengandung dua bulan. Mengetahui hal itu, pihak keluarga korban mendesak terdakwa untuk segera menikahi Rini.

Namun karena keterbatasan ekonomi, justru Rini yang mengusulkan agar WJ membantunya mencari pelanggan melalui praktik open booking order (open BO). Berdasarkan keterangan jaksa, sebelum melibatkan WJ, Rini telah lebih dulu menjalani praktik prostitusi daring tersebut secara mandiri sejak Juni 2024.

Pasangan tersebut kemudian pindah dari Yogyakarta ke Surabaya untuk melanjutkan aktivitas tersebut. Hasil dari praktik tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya operasional, serta ditabung untuk persiapan pernikahan.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas JPU.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.

Sumber: Radar Surabaya

(HB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *