Diduga Terlibat Penipuan Bimbingan Masuk UNHAN, Dua Pengelola Bimbel Hexagon Dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota

Kuasa hukum Rif’an Hanum melaporkan dua pihak Bimbel Hexagon Mojokerto terkait dugaan penipuan dana bimbingan masuk UNHAN RI. Kasus masih diproses Polres Mojokerto Kota.

Kota Mojokerto — Kuasa hukum Akhmad Syauqi Futaki, Advokat Rif’an Hanum, S.H., M.H., resmi melaporkan dua pihak yang diduga merupakan pengelola Bimbingan Belajar (Bimbel) Hexagon Kota Mojokerto ke Polres Mojokerto Kota pada Jumat (26/9/2025). Kedua terlapor tersebut berinisial W.K dan N.I.F.

Rif’an Hanum menjelaskan, pelaporan tersebut berawal dari dugaan wanprestasi dan penipuan terkait program bimbingan belajar yang dijanjikan kepada anak kliennya, Andhika Syani, yang mengikuti kelas persiapan seleksi masuk Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI) untuk Fakultas Kedokteran tahun ajaran 2025/2026.

Menurut Rif’an, kliennya memilih bimbingan belajar tersebut dengan tujuan mendapatkan program intensif lengkap mulai dari persiapan administrasi hingga pendampingan saat seleksi akhir atau Pantukhir. Dalam perjanjian yang ditandatangani, pihak bimbel diduga memberikan jaminan bahwa peserta didik akan diterima menjadi kadet UNHAN RI Kampus Bogor. Selain itu, perjanjian tertulis yang diterima kliennya mencantumkan garansi pengembalian dana 100 persen apabila proses tidak berhasil.


Rincian Penyerahan Dana

Berdasarkan keterangan Rif’an Hanum, penyerahan dana dilakukan secara bertahap sejak September 2024 hingga Mei 2025. Total dana yang diserahkan kliennya kepada pihak bimbel tercatat senilai Rp 250 juta, melalui metode pembayaran tunai maupun transfer bank.

Beberapa transaksi yang dikonfirmasi disertai kuitansi, antara lain:

  • Rp 25 juta (tunai) pada 13 September 2024 sebagai DP program persiapan masuk UNHAN.
  • Rp 25 juta (tunai) pada 11 Oktober 2024 melalui N.I.F sebagai perwakilan.
  • Rp 25 juta (transfer) pada 13 Desember 2024.
  • Rp 50 juta (transfer) pada 30 Desember 2024.
  • Rp 100 juta (transfer) pada Januari 2025.
  • Dua kali transfer Rp 25 juta pada 6 dan 7 Mei 2025.

Selain itu, Rif’an menyebut adanya aliran dana dari salah satu terlapor kepada seorang pria bernama Arief Nurdhiana, yang diduga diminta membantu proses penerimaan masuk UNHAN RI. Arief kemudian dipanggil melalui somasi dan akhirnya mengembalikan dana sebesar Rp 150 juta melalui dua tahap pembayaran, yakni Rp 100 juta (tunai) dan Rp 50 juta (melalui penyelesaian perkara).

Dengan adanya pengembalian tersebut, nilai kerugian yang dilaporkan oleh pihak pelapor kini tercatat sebesar Rp 125 juta.


Dasar Pelaporan

Rif’an menyebut pelaporan dilakukan berdasarkan dugaan adanya unsur pidana sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Menurutnya, unsur perbuatan pidana berupa janji, rangkaian perkataan tidak benar, serta adanya keuntungan pribadi telah terpenuhi dan menimbulkan kerugian finansial pada kliennya.

“Kami juga meminta Polres Mojokerto Kota mempertimbangkan penahanan terhadap terlapor karena adanya kekhawatiran pelapor bahwa terlapor dapat melarikan diri ataupun kembali melakukan perbuatan serupa,” ujar Rif’an.

Pihaknya juga meminta proses mediasi dan pengembalian dana dilakukan apabila terlapor bersedia.


Belum Ada Tanggapan dari Terlapor

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan yakni W.K dan N.I.F belum memberikan klarifikasi atau keterangan resmi meski sudah dihubungi oleh media.

Begitu pula pihak penyidik, termasuk Kasi Humas Polres Mojokerto Kota IPDA Jinarwan dan KBO Satreskrim Iptu Yuda Julianto, belum memberikan tanggapan terkait perkembangan laporan tersebut.


Disclaimer dan Hak Jawab

Berita ini disusun berdasarkan dokumen pelaporan resmi, pernyataan kuasa hukum pelapor, serta data administratif yang ditunjukkan kepada media. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan masih dalam asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Media ini memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *