Dispendik Mojokerto Rehabilitasi Gedung SDN Kupang 2 Senilai Rp182,75 Juta

Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN Kupang 2, Jetis, Mojokerto, berlangsung sejak 26 Juni 2025

Mojokerto – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto melalui bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) melaksanakan pekerjaan rehabilitasi satu gedung ruang kelas di SDN Kupang 2, Kecamatan Jetis.

Kepala SDN Kupang 2, Asmuch Idayana, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas perhatian Dispendik Kabupaten Mojokerto terhadap kondisi sarana belajar di sekolahnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bidang Sarpras Dispendik Kabupaten Mojokerto yang sudah memperhatikan kondisi SDN Kupang 2. Harapannya, ke depan ruang kelas lain yang juga membutuhkan perbaikan bisa mendapatkan anggaran rehabilitasi serupa,” ujar Asmuch, Kamis (4/9/2025).

Asmuch menegaskan pihak sekolah tidak terlibat langsung dalam proses pelaksanaan rehabilitasi tersebut.

“Sekolah tidak ikut campur dalam pekerjaan ini, kami hanya menerima hasilnya. Berdasarkan papan proyek, anggaran rehabilitasi sebesar Rp182,75 juta dengan pelaksanaan mulai 26 Juni 2025 selama 90 hari kalender. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Dwi Mojojajar,” jelasnya.

Dengan adanya rehabilitasi ini, diharapkan kegiatan belajar mengajar di SDN Kupang 2 dapat berlangsung lebih nyaman dan mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Mojokerto.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *