KPK mendakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih, merugikan negara Rp 1 triliun.

Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri hingga senilai Rp34,3 miliar berdasarkan kurs per 27 Mei 2025.

Jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada sidang Selasa (27/5/2025), menyebut bahwa dana tersebut berasal dari skema investasi fiktif di PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun.

“Memperkaya terdakwa (Kosasih) sebesar Rp28.455.791.623 dan sejumlah mata uang asing masing-masing sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10.000, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, dan KRW 1.262.000,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Aset Mewah hingga Tanah Atas Nama Selingkuhan

Dari total kerugian negara yang diduga dinikmati Kosasih, sekitar Rp34 miliar digunakan untuk membeli aset-aset pribadi bernilai tinggi. Di antaranya yaitu 11 unit apartemen, tiga unit mobil untuk anak-anaknya—Callista Madona Kosasih dan Ashley Kirsten Kosasih—hingga tiga bidang tanah di kawasan Jelupang, Tangerang Selatan senilai Rp4 miliar.

Tiga bidang tanah tersebut diketahui dibeli atas nama Theresia Mela Yunita, yang disebut-sebut sebagai seorang pramugari dan diduga merupakan wanita simpanan Kosasih. Hubungan keduanya sempat menjadi perhatian publik setelah diungkap oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

“Selanjutnya, terdakwa menggunakan uang hasil korupsinya untuk berbagai keperluan pribadi,” tegas jaksa.

Rincian Aset dan Uang yang Disita

Dalam surat dakwaan, jaksa merinci penggunaan dana korupsi oleh Kosasih sebagai berikut:

A. Properti:

  1. 4 unit apartemen di The Smith – Rp10,7 miliar
  2. 2 unit apartemen di Spring Wood – Rp5 miliar
  3. 4 unit apartemen di Sky House Alam Sutera – Rp5,07 miliar
  4. 1 unit apartemen di Bellezza Permata Hijau (Tower Versailles, Lantai 21) – Rp2 miliar
  5. 3 bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan (atas nama Theresia Mela Yunita) – Rp4 miliar

B. Kendaraan:

  1. Honda HR-V (B 1305 DNA) atas nama RR Dina Wulandari DW – Rp515,9 juta
  2. Honda CR-V (B 2789 RFH) atas nama Ashley Kirsten Kosasih – Rp651,4 juta
  3. Honda CR-V (B 2158 RFD) atas nama Callista Madona Kosasih – Rp503,7 juta

C. Uang Tunai dan Valuta Asing:

  • Di rumah dinas, Jl. Sumenep, Menteng: SGD 5.000
  • Safe Deposit Box (SDB) Bank CIMB Niaga:
    • USD 120.000
    • SGD 11.000
    • Euro 10.000
  • Di Apartemen Setiabudi Sky Garden (ditempati Theresia Mela Yunita):
    • USD 7.017
    • SGD 222
    • THB 1.470
    • Pounds 20
    • JPY 2.000
    • HKD 500
  • Di Apartemen Setiabudi Sky Garden (ditempati Kosasih):
    • Rp2,8 juta
    • KRW 1.262
    • USD 56
    • JPY 108.000

Persidangan kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian. Jaksa menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti dokumen untuk menguatkan dakwaan.

(HB)
Sumber: inilah.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *