Jakarta — Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan. Pemerintah resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 kepada ASN aktif dan pensiunan per hari ini, Senin, 2 Juni 2025.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN dan pensiunan, serta merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Gaji ke-13 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan ASN dan penerima tunjangan.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” bunyi Pasal 15 PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Henra, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan secara otomatis, tanpa memerlukan pengajuan ulang atau verifikasi administratif tambahan.
“Peserta tidak perlu melakukan autentikasi ulang. Proses pencairan dilakukan secara otomatis,” ujarnya.
Henra juga menegaskan bahwa gaji ke-13 ini dibayarkan penuh tanpa potongan iuran atau pemotongan lainnya, kecuali pajak penghasilan (PPh) yang sesuai peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
“Pembayaran ini mencerminkan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan para pensiunan yang telah menyelesaikan masa baktinya,” tambahnya.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Sementara itu, untuk ASN yang digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), gaji ke-13 mencakup komponen serupa, namun tidak termasuk tukin. Namun demikian, pemerintah daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal setara satu bulan penghasilan, sesuai kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Besaran gaji pokok ASN aktif diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 yang diterima ASN aktif akan bervariasi, tergantung pada golongan dan masa kerja, serta tunjangan yang melekat.
Untuk para pensiunan PNS, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji pokok pensiun terakhir berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yaitu:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan lain yang melekat dalam komponen gaji ke-13 pensiunan.
Pemerintah berharap, pencairan gaji ke-13 ini dapat meringankan beban pengeluaran ASN dan pensiunan, khususnya dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru bagi ASN aktif dan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi bagi para pensiunan.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus hadir dan memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh aparatur negara.
(HB)