Kasus Oknum Kades Jombang Mengingatkan Pentingnya Integritas Pejabat Publik

Ilustrasi penggerebekan di sebuah kamar hotel yang melibatkan oknum pejabat desa, memicu sorotan publik terhadap etika dan integritas pejabat publik.

Jombang – Publik Kabupaten Jombang kembali dihebohkan oleh kabar tak sedap yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa (Kades). Pejabat desa asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, tersebut diduga tertangkap berada di dalam satu kamar hotel bersama seorang perempuan yang bukan istrinya di wilayah Kota Mojokerto, Jumat (2/1/2026) siang.

Oknum kades berinisial A itu disebut-sebut digerebek langsung oleh suami sah perempuan yang bersamanya. Perempuan tersebut diketahui merupakan staf di salah satu kantor kecamatan di Kabupaten Jombang. Peristiwa ini dengan cepat menyebar dan menyita perhatian publik, mengingat terduga pelaku merupakan pejabat publik di tingkat desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggerebekan terjadi di sebuah hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Suami perempuan tersebut diduga melacak keberadaan istrinya melalui aplikasi pelacak di telepon seluler. Setelah memastikan lokasi, ia mendatangi hotel dan berkoordinasi dengan pihak resepsionis.

Dengan menunjukkan buku nikah sebagai bukti status pernikahan, suami perempuan itu meminta pihak hotel membuka kamar yang dimaksud. Saat pintu kamar dibuka, oknum kades dan perempuan tersebut diketahui berada di dalam satu kamar hotel, meski keduanya bukan pasangan suami istri.

Kapolsek Prajurit Kulon, AKP Edi Purwo Santoso, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa seorang laki-laki memang sempat mendatangi Mapolsek Prajurit Kulon untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan istrinya.

“Pada hari Jumat sekitar sore, memang ada seorang laki-laki datang ke Mapolsek Prajurit Kulon untuk mengadukan dugaan perselingkuhan, namun pengaduan tersebut tidak jadi dilanjutkan,” ujar AKP Edi Purwo Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, karena pelapor memilih menarik kembali pengaduannya sebelum laporan resmi dibuat, maka perkara tersebut tidak berlanjut ke proses hukum. Pihak kepolisian pun tidak melakukan pencatatan identitas para pihak yang terlibat.

“Karena yang bersangkutan tidak jadi membuat laporan, kami tidak melakukan pencatatan identitas, sehingga tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait siapa saja yang terlibat,” jelasnya.

Meski tidak berujung pada proses hukum, peristiwa ini memunculkan sorotan publik terkait etika, moral, dan integritas pejabat publik, khususnya di tingkat pemerintahan desa.

Masyarakat kini menanti sikap dan langkah dari pemerintah daerah serta instansi terkait, apakah akan melakukan klarifikasi maupun pembinaan terhadap oknum pejabat desa yang diduga terlibat, guna menjaga kepercayaan publik dan marwah jabatan.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan publik tidak hanya memuat tanggung jawab administratif, tetapi juga menuntut integritas moral dan perilaku yang patut menjadi teladan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *