Mojokerto – Peristiwa mengejutkan terjadi di Kantor Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 15.45 WIB, hanya empat hari setelah dua pejabat aktif (YS dan ZS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kapal Majapahit oleh Kejari Kota Mojokerto.
Kebakaran pertama kali diketahui oleh Sasmito Utomo, petugas sekuriti dinas, saat hendak menuju kamar mandi. Ia mengaku mendengar suara ledakan dari arah ruangan yang ternyata berasal dari kaca pecah, diikuti kobaran api dan asap dari blower AC.
“Saya dengar suara ledakan sekali, ternyata dari blower AC. Keluar asap, lalu muncul api,” ujar Sasmito.
Sasmito langsung memutus aliran listrik dan berusaha memadamkan api secara manual sambil menunggu petugas pemadam kebakaran tiba. Tim Damkar segera melokalisasi titik api untuk mencegah merembet ke ruangan lain. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut Sasmito, sumber kebakaran diduga akibat korsleting pada blower AC. Api turut membakar printer dan lemari bekas di luar ruangan, namun dipastikan tidak ada dokumen penting yang terbakar.
“Dokumen aman. Yang terbakar hanya peralatan bekas di luar ruangan,” tegasnya.
Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo turut hadir langsung di lokasi kebakaran untuk meninjau situasi dan memastikan penanganan cepat oleh OPD terkait.