Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengoordinasikan jadwal dan lokasi pemeriksaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini lembaganya masih mempertimbangkan apakah pemeriksaan Khofifah akan dilakukan di Jakarta atau di Jawa Timur.
“Masih dikoordinasikan untuk penjadwalan pemeriksaannya, apakah akan dilakukan di Jakarta atau di Jawa Timur,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Menurut Budi, KPK tak mempermasalahkan lokasi pemeriksaan, mengingat penyidik saat ini juga tengah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi di wilayah Jawa Timur secara paralel.
“Yang terpenting adalah esensi pemeriksaannya. Di mana pun lokasi pemeriksaan, KPK berharap dapat memperoleh keterangan dan informasi yang dibutuhkan dari saksi,” tegasnya.
Saat ditanya apakah KPK memiliki preferensi khusus mengenai lokasi pemeriksaan, Budi menegaskan bahwa keputusan akhir masih dalam tahap koordinasi. “Seperti yang tadi saya sampaikan, semuanya masih dalam proses koordinasi. Nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Khofifah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada 20 Juni 2025. Namun, pemeriksaan tersebut batal dilakukan karena Khofifah sedang berada di luar negeri untuk menghadiri acara wisuda anaknya. Ia kemudian meminta penjadwalan ulang pada rentang waktu 23–26 Juni 2025, namun hingga kini KPK belum kembali melayangkan panggilan.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, yang telah diperiksa KPK pada 19 Juni 2025, menyatakan bahwa Khofifah semestinya mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut.
“Pasti tahu. Karena dia yang mengeluarkan dana hibah itu. Masa tidak tahu?” ujar Kusnadi kepada wartawan usai diperiksa.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Gubernur Jawa Timur, namun eksekusi anggaran tetap berada di tangan kepala daerah.
“Bukan kewenangan DPRD untuk mengeksekusi anggaran. Yang mengeksekusi adalah kepala daerah,” tandasnya.