KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di Ditjen Pajak

KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia hasil OTT kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan. Operasi tersebut berlangsung pada Minggu, 11 Januari 2026, dan terkait pemeriksaan pajak periode 2021–2026.

Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; ASB selaku anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; ABD selaku Konsultan Pajak PT WP; serta EY selaku staf PT WP.

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023, yang dilakukan sejak September hingga Desember 2025. Dalam pemeriksaan awal, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sebesar sekitar Rp75 miliar.

PT WP kemudian mengajukan sejumlah sanggahan atas temuan tersebut. Dalam proses negosiasi, AGS diduga meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar. Dari jumlah itu, Rp8 miliar disebut sebagai fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak.

Namun, PT WP hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar. Setelah tercapai kesepakatan, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak sebesar Rp15,7 miliar, atau turun sekitar 80 persen dari nilai temuan awal.

Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, PT WP diduga mencairkan dana Rp4 miliar melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT NBK milik ABD. Dana tersebut kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura untuk selanjutnya didistribusikan oleh AGS dan ASB kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai SGD165 ribu atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.

Terhadap ABD dan EY selaku pihak pemberi, KPK menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Imbauan KPK

KPK mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau mengalami dugaan pemerasan atau praktik koruptif dalam proses pelayanan perpajakan. Pelaporan tersebut diharapkan menjadi bagian dari pengawasan publik demi menjaga integritas sistem perpajakan dan kedaulatan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *