Mulai 1 Oktober 2025, ASN dan Non-ASN di Jatim Wajib Kenakan Pakaian Dinas Sesuai Pergub Baru

Gambar ilustrasi

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan aturan terbaru mengenai pakaian dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2025 dan akan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Oktober 2025.

Aturan baru ini disusun sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kedisiplinan, keseragaman identitas, serta penampilan profesional para pegawai di lingkungan pemerintahan, baik ASN maupun Non-ASN.

Ketentuan Pakaian Dinas Harian Berdasarkan Hari Kerja:

  • Senin dan Selasa:
    • ASN: Mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna khaki
    • Non-ASN: Mengenakan PDH berwarna cream
    • Jilbab: Menyesuaikan warna bawahan masing-masing
  • Rabu:
    • ASN: PDH kombinasi hitam-putih
    • Non-ASN: Tetap mengenakan PDH cream
    • Jilbab: Disesuaikan dengan warna bawahan
  • Kamis dan Jumat:
    • ASN & Non-ASN: Mengenakan batik sebagai pakaian dinas
    • Bawahan: Warna hitam
    • Jilbab: Polos, warna disesuaikan
  • Tanggal 17 Setiap Bulan dan Hari Besar Nasional/Daerah:
    • Semua pegawai, baik ASN maupun Non-ASN, wajib mengenakan PDH Korpri

Selain pengaturan pakaian dinas harian, Pergub Jatim Nomor 15 Tahun 2025 juga menetapkan penggunaan atribut kelengkapan sebagai bagian dari identitas kelembagaan. Atribut tersebut meliputi:

  • Pin Korpri
  • Papan nama
  • Lambang Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  • ID Card sesuai jabatan dan fungsi

Untuk pejabat pimpinan pratama, akan diberlakukan tanda jabatan khusus pada bagian bahu, kerah, dan saku pakaian. Sementara untuk keperluan lapangan, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) menggunakan warna cokelat khas Kemendagri, dengan bawahan hitam.

Seluruh instansi di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diimbau untuk segera melakukan sosialisasi internal serta memastikan seluruh pegawai memahami dan mematuhi ketentuan ini. Ketidakpatuhan terhadap aturan pakaian dinas dapat berimplikasi pada sanksi administratif.

“Penerapan aturan baru ini bukan semata-mata soal seragam, tetapi juga bagian dari upaya membangun citra positif, profesionalisme, dan identitas ASN maupun Non-ASN sebagai pelayan publik,” ujar salah satu pejabat di Biro Organisasi Setdaprov Jatim.

Dengan diberlakukannya aturan ini mulai 1 Oktober 2025, diharapkan seluruh pegawai pemerintahan di lingkungan Provinsi Jawa Timur dapat tampil lebih rapi, seragam, dan mencerminkan integritas birokrasi yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *