Parkir Liar Marak di Pusat Kota Mojokerto, Dishub Tertibkan Secara Persuasif

Mojokerto – Keberadaan kantong-kantong parkir liar di sejumlah titik strategis pusat Kota Mojokerto menjadi sorotan tajam masyarakat. Menanggapi keresahan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto bersama aparat TNI dan Polri melakukan penertiban dengan pendekatan persuasif terhadap juru parkir (jukir) ilegal yang selama ini beroperasi tanpa izin resmi.

Penertiban dilaksanakan pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan menyasar lima titik utama yang diketahui padat aktivitas masyarakat. Titik-titik tersebut meliputi Jalan Bhayangkara, Jalan Pahlawan, Jalan PB. Sudirman, Jalan Gajahmada, dan kawasan Pasar Tanjung Anyar.

Plt Kepala Dishub Kota Mojokerto, Amin WachidS.Sos, M.M menyebut bahwa langkah persuasif ini merupakan respons atas banyaknya aduan warga yang merasa terganggu oleh keberadaan jukir liar, terutama di kawasan pusat perbelanjaan.

“Kegiatan ini kami lakukan secara persuasif terlebih dahulu. Kami mintai identitas para jukir liar. Tapi apabila setelah peringatan ini mereka tetap beroperasi tanpa izin, maka kami akan lakukan penindakan tegas,” ujar Amin Wachid saat ditemui di sela kegiatan.

Menurut Amin, penertiban yang dilakukan masih dalam bentuk imbauan karena bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara. Namun Dishub memastikan, tindakan tegas akan diberlakukan jika para jukir liar tetap membandel.

Selain menertibkan, Dishub juga mengedukasi masyarakat agar hanya menggunakan jasa parkir resmi dan menghindari memberi uang kepada jukir liar yang tidak dilengkapi identitas atau atribut resmi dari pemerintah.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola parkir yang tertib, aman, dan mendukung kelancaran lalu lintas di Kota Mojokerto, khususnya di pusat kota yang kerap menjadi titik kemacetan akibat aktivitas parkir sembarangan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *