Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Wali Kota Mojokerto bersama Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menggelar sosialisasi terkait pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-Katalog versi 6. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (25/3/2025) di Sabha Mandala Madya dan diikuti oleh 64 perusahaan media, baik cetak, online, maupun elektronik.
Plt. Kepala Diskominfo Kota Mojokerto, Dr. Santi Ratnaning Tias, S.T., M.M., menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman media mengenai sistem e-Katalog sebagai metode pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan dan akuntabel.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa agar tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, S.E., menekankan bahwa sistem e-Katalog versi 6 membawa perubahan yang cukup signifikan dibandingkan versi sebelumnya. Oleh karena itu, perusahaan media sebagai mitra pemerintah harus memahami dan mengikuti mekanisme baru yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Media adalah rekanan jasa pemerintah, sehingga wajib mengikuti sistem baru ini. Bahkan tenaga non-ASN pun kini menggunakan sistem yang berbeda. Tahun ini, semua harus beralih ke e-Katalog versi 6,” terang Ning Ita.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sistem pengadaan barang dan jasa harus mengikuti kebijakan yang berlaku secara nasional. Dalam kesempatan ini, Ning Ita juga mengajak media untuk semakin memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menyebarkan informasi yang berimbang dan edukatif.
“Peran media sangat strategis dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Kami berharap media dapat menjadi sumber informasi yang mencerdaskan, bukan justru menyebarkan berita yang menyesatkan,” tegasnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang memiliki literasi digital rendah, sehingga sulit membedakan antara berita yang valid dan hoaks.
“Saat ini banyak yang hanya mengejar viral dan FYP tanpa memastikan kebenaran informasi. Oleh karena itu, kami berpesan kepada media untuk selalu menyajikan berita yang edukatif dan bertanggung jawab,” pesan Ning Ita.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Mojokerto, Febri Emayanti, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa akses sistem e-Katalog versi 6 dapat dilakukan melalui www.katalog.inaproc.id.
“Bagi yang belum memiliki akun, silakan mendaftar terlebih dahulu. Pendaftaran harus dilakukan sendiri karena memerlukan swafoto langsung dari direktur atau komisaris perusahaan, serta live scan KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB),” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setelah mendapatkan email verifikasi dari LKPP, pengguna bisa membuat kata sandi dan melanjutkan proses login. Setelah masuk, sistem akan meminta nomor telepon direktur atau komisaris perusahaan untuk menerima kode OTP sebagai langkah keamanan tambahan.
“Setelah login, pengguna harus melakukan verifikasi profil dan memilih kategori sebagai penyedia. Kemudian, masukkan NIK sesuai dengan data di KTP tanpa gelar akademik. Selanjutnya, akses manajemen penyedia harus dihubungkan dengan NIB, lalu data bisa disimpan,” lanjutnya.
Langkah terakhir dalam proses ini adalah mengunggah produk sesuai dengan kategori dan spesifikasi medianya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan perusahaan media di Mojokerto dapat beradaptasi dengan sistem e-Katalog versi 6, sehingga proses pengadaan barang dan jasa berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. (HB)