Kota Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto tengah mempersiapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Ketiga rancangan tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda penyampaian penjelasan wali kota atas tiga Raperda tahun 2025, yang digelar pada Kamis (30/10/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita—sapaan akrab wali kota—menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam menyiapkan berbagai rancangan kebijakan strategis.
“Penyusunan Raperda Kota Mojokerto Tahun 2025 dapat terselesaikan berkat koordinasi dan kerja sama yang solid antara Pemerintah Kota dan DPRD. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, seluruh Raperda yang tengah dibahas berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penerapan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk, serta perlindungan-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Mari bersama wujudkan Kota Mojokerto yang maju, berdaya saing, berkarakter, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkas Ning Ita.