Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025–2026. Sistem baru ini tetap menggunakan prinsip rayonisasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan pentingnya peran sekolah dalam menyampaikan informasi secara jelas dan menyeluruh kepada masyarakat. Hal itu disampaikan saat membuka acara Sosialisasi Pelaksanaan SPMB Kota Mojokerto Tahun Ajaran 2025–2026, yang digelar di Sabha Kridatama, Rumah Rakyat, pada Senin (5/5/2025).
“Semua pihak harus memberikan informasi yang komprehensif agar masyarakat betul-betul paham. Jangan sampai muncul keluhan atau protes di media sosial karena informasi yang tidak jelas,” ujar Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.

Ning Ita juga mengingatkan bahwa tahun ini merupakan tahun ke-6 penerimaan siswa dilakukan secara daring (online). Ia meminta seluruh sekolah untuk melakukan mitigasi terhadap kendala-kendala teknis yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, serta menyiapkan langkah antisipatif.
Selain itu, ia menekankan pentingnya membuka ruang diskusi bersama calon wali murid.
“Mekanisme teknis ada di masing-masing sekolah. Saya minta ada forum terbuka agar semua informasi bisa disampaikan dengan jelas. Sekecil apa pun, harus transparan dan sesuai aturan,” tambahnya.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh seluruh kepala sekolah TK, SD/MI, dan SMP/MTs negeri dan swasta se-Kota Mojokerto. Hadir sebagai narasumber, Ekky Steviano, Account Manager Government Service dari PT Telkom Wilayah Sidoarjo, yang memaparkan kesiapan teknis sistem daring.
Kuota Jalur Penerimaan SPMB 2025–2026
Dalam kesempatan itu juga dipaparkan komposisi kuota penerimaan siswa berdasarkan jalur sebagai berikut:
- Jenjang SD:
- Jalur domisili: minimal 70%
- Jalur afirmasi: 15%
- Jalur perpindahan/mutasi: maksimal 5%
- Jenjang SMP:
- Jalur domisili: minimal 40%
- Jalur afirmasi: minimal 20%
- Jalur prestasi: minimal 25%
- Jalur perpindahan/mutasi: maksimal 5%
Seluruh kuota jalur penerimaan tersebut wajib memenuhi 100% daya tampung sekolah.
(HB)