Penipuan Digital Sasar Instansi Pemerintah, Rp500 Juta Dinkes Kapuas Hulu Hilang Sekejap

keamanan digital / phishing (Foto: Freepik)

Kapuas Hulu, Kalbar — Bendahara Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PP KB) Kabupaten Kapuas Hulu diduga menjadi korban penipuan daring (phishing) yang mengakibatkan raibnya uang negara sebesar Rp500 juta. Dana tersebut dikuras oleh pelaku yang mengaku sebagai pegawai Bank Kalbar.

Kasus bermula pada 15 Oktober 2025, saat bendahara Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, Neneng Supiatik, menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai Bank Kalbar bernama Rizal. Pelaku menghubungi melalui salah satu rekan kerja di lingkungan Dinas Kesehatan, dengan alasan akan melakukan pembaruan sistem Cash Management System (CMS) milik Bank Kalbar.

Tanpa curiga, Neneng kemudian memberikan kode One-Time Password (OTP) yang diminta. Dalam hitungan menit, saldo di aplikasi CMS langsung berkurang drastis hingga mencapai setengah miliar rupiah.
“Pada saat itu HP saya dalam mode loud speaker, jadi semua yang ada di ruangan mendengar. Entah kenapa, saya sempat menyetujui untuk memberikan kode OTP kepada orang tersebut,” ujar Neneng seperti dikutip dari Pontianak Post, Sabtu (1/11/2025).

Mengetahui saldo kas dinas berkurang, pihak Dinas Kesehatan segera melapor ke Bank Kalbar, Polres Kapuas Hulu, Inspektorat, serta BKAD untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Kalbar Putussibau, Agus Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki pegawai atas nama Rizal seperti yang disebut pelaku. Ia juga menegaskan bahwa pegawai bank tidak pernah meminta kode OTP dalam bentuk apa pun kepada nasabah.
“Kami tidak bisa berkomentar lebih jauh karena kasus ini sudah ditangani Polres Kapuas Hulu. Namun kami siap memberikan keterangan apabila diperlukan penyidik,” kata Agus.

Agus juga mengimbau seluruh bendahara instansi pemerintah, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa, untuk selalu waspada terhadap modus serupa.
“Jangan pernah memberikan kode OTP kepada siapa pun, termasuk orang yang mengaku petugas bank. OTP merupakan kata sandi rahasia yang tidak boleh dibagikan,” tegasnya.

Hingga kini, pihak Polres Kapuas Hulu masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penipuan yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *