Polda Jatim Tangkap Tiga Tersangka Deepfake Penipuan Catut Nama Gubernur

Polda Jatim saat pers rilis, penangkapan 3 TSK | tangkapan layar youtube

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan modus manipulasi data berbasis teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Dalam aksinya, para pelaku mencatut nama sejumlah kepala daerah untuk melakukan penipuan melalui media sosial.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., didampingi Direktur Reserse Siber Kombes Pol R. Bagoes Wibisono dan Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).

Kapolda Jatim menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur pada 15 April 2025 terkait dugaan manipulasi data di media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jatim segera melakukan patroli siber.

“Dari laporan yang kami terima, ditemukan dugaan tindak pidana ITE berupa manipulasi video Gubernur Jatim menggunakan teknologi AI,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Dalam aksinya, pelaku mengedit video Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mengubah narasinya menjadi penawaran sepeda motor murah seharga Rp500 ribu. Penawaran itu diklaim sebagai program bantuan khusus untuk warga Jawa Timur, lengkap dengan surat-surat kendaraan dan tanpa sistem pembayaran di tempat (COD).

Tak hanya itu, modus serupa juga digunakan pelaku dengan mencatut nama Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat. Video-video hasil manipulasi tersebut kemudian disebarluaskan melalui platform TikTok untuk memperdaya masyarakat.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol R. Bagoes Wibisono, mengungkapkan, pihaknya telah menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kejahatan ini, yakni HMP (32), UP (24), dan AH (34), ketiganya warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

“Ketiga tersangka mengaku telah menjalankan aksi ini selama tiga bulan, dengan total keuntungan mencapai Rp87.600.000,” ujar Kombes Pol Bagoes.

Ia merinci peran masing-masing tersangka: HMP membuat akun TikTok dan mengedit video Gubernur, lalu menyerahkan video tersebut kepada UP yang bertugas menyediakan rekening untuk menampung hasil kejahatan. Sementara AH berperan sebagai operator WhatsApp untuk mengelabui korban agar mentransfer uang ke rekening yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, tindakan para pelaku tidak hanya merugikan masyarakat secara materi, tetapi juga merusak nama baik para kepala daerah dan menciptakan keresahan.

Kombes Jules mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dari media sosial serta lebih bijak dalam menggunakan teknologi digital.

“Pastikan kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menindaklanjutinya,” pesan Kombes Jules.

Ia juga menegaskan komitmen Polda Jatim untuk memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi digital demi melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang kian canggih.

(HB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *