Jakarta — Penyidik Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan korupsi dana hibah untuk atlet difabel di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan dana tersebut diperkirakan mencapai Rp 7.117.660.158 berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi.
Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, pemberian hibah dilakukan kepada National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi dengan total anggaran Rp. 12 miliar. Dana itu disalurkan dalam dua tahap pada 2024 Rp. 9 miliar diberikan pada Februari dan Rp. 3 miliar pada November.
Penyelidikan polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial KD dan NY. KD diduga menggunakan sebagian dana sekitar Rp. 2 miliar untuk keperluan kampanye calon legislatif (pileg) pada 2024. Sementara NY diduga menerima sekitar Rp. 1,79 miliar yang sebagian dipakai sebagai uang muka dan angsuran pembelian dua unit mobil Toyota Innova Zenix. Sebesar Rp. 319,420,000 dicatat sebagai uang muka/angsuran mobil dengan menggunakan identitas keponakan dan kakak ipar tersangka. Sisanya belum dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk menutupi penyalahgunaan dana, para tersangka diduga membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif termasuk klaim kegiatan seleksi, perjalanan dinas, belanja alat olahraga, serta belanja modal perlengkapan kesekretariatan.
Kasus ini turut membuka sorotan terhadap pengelolaan dana hibah pemerintah daerah bagi atlet difabel yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan pemberdayaan atlet, namun diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan politik. Proses penyidikan masih berlangsung, sebagaimana diungkap polisi.
Sumber: detikcom (detiknews)