Polisi Grebek Arena Sabung Ayam di Perning dan Gunung Gedangan, Lima Tersangka Ditahan

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, saat memberikan keterangan terkait penggerebekan judi sabung ayam.

MojokertoPraktik judi sabung ayam di wilayah Dusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis, dan Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, berhasil digerebek jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Lapas Mojokerto.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Mojokerto Kota, Selasa (27/5/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut AKP Siko, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, terkait adanya kegiatan sabung ayam yang disertai dengan praktik perjudian tanpa izin.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB kami melakukan penggerebekan di dua lokasi sekaligus, yakni di Dusun Sidogede dan Jalan Kedungsari. Dari hasil operasi, kami mengamankan lima orang tersangka,” ungkap AKP Siko.

Dalam praktiknya, para pelaku menggelar sabung ayam dengan sistem taruhan uang tunai. Pertandingan biasanya berlangsung dalam beberapa sesi yang disebut “air”. Setiap ayam jago diberi waktu bertarung sekitar 15 menit, kemudian diistirahatkan dan diberi perawatan ringan, sebelum kembali diadu hingga dinyatakan kalah atau menang.

“Modus para tersangka adalah mencari tambahan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari. Tiga di antaranya berinisial RS, SN, dan AT bertindak sebagai pemain. Sementara dua lainnya, berinisial SR dan HT, merupakan pemilik lahan yang digunakan sebagai arena sabung ayam,” jelas AKP Siko.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat ekor ayam jago, satu unit keber atau arena aduan, satu karpet berwarna biru, satu buah jam dinding, dan uang tunai sebesar Rp1.925.000.

“Kelima tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian. Diketahui pula bahwa pemilik lahan mendapat pembagian hasil sebesar 10 persen dari total taruhan yang dalam sehari bisa mencapai sekitar Rp5 juta,” tandasnya.

Polres Mojokerto Kota menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Sumber: Majalahglobal.com (disunting kembali oleh redaksi Harian Buana).

(HB)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *