Presiden Prabowo Setujui Penempatan Dana Rp 200 Triliun ke Bank untuk Dorong Kredit

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyetujui kebijakan pemindahan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke bank-bank nasional. Dana tersebut akan ditempatkan dalam bentuk rekening pemerintah guna mendorong perbankan lebih agresif menyalurkan kredit ke masyarakat.

Keputusan itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

“Presiden sudah menyetujui. Sistemnya mirip seperti deposito, pemerintah menaruh dana di bank. Bank yang mengatur penyalurannya, dan jika sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan, dana tersebut bisa ditarik kembali,” jelas Purbaya.

Ia menegaskan, pemerintah meminta agar penyaluran dana tidak lagi diarahkan ke pembelian Surat Utang Negara (SUN), melainkan benar-benar masuk ke sektor riil. Dengan begitu, uang dapat beredar di masyarakat dan mendorong aktivitas ekonomi.

“Tujuannya agar dana masuk ke sistem perekonomian, tidak hanya terserap di instrumen keuangan. Dengan langkah ini, bank diharapkan memiliki likuiditas besar sehingga terdorong menyalurkan kredit. Kita ingin mekanisme pasar berjalan dengan baik,” ujarnya.

Purbaya menambahkan, kebijakan penempatan dana ini dirancang untuk mempercepat perputaran uang di masyarakat, sekaligus memperkuat daya dorong perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dengan likuiditas tambahan, bank tidak bisa hanya menahan dana atau menempatkannya di instrumen aman. Mereka akan terdorong untuk menyalurkannya ke kredit, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *