Majalengka – Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan Muhammad Gian Gandana Sukam, Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025.
Gian terbukti memindahkan dana desa sebesar Rp 513,6 juta ke rekening pribadinya secara bertahap antara Februari hingga Maret 2025. Dana tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online (judol) dan membeli diamond gim daring Mobile Legends.
Dari total dana yang diselewengkan, Gian mengembalikan Rp 65,4 juta ke kas desa. Namun, sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian negara.
Yang mengejutkan, Gian diketahui merupakan putra dari Kepala Desa (Kades) Cipaku yang masih aktif menjabat, Nono Karsono. Saat dikonfirmasi, Nono mengaku tidak mengetahui perbuatan anak sekaligus bawahannya itu.
“Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes),” ujar Nono.
Ia menjelaskan bahwa sesuai prosedur, setiap pencairan dan penggunaan dana desa seharusnya dilaporkan serta disetujui oleh kepala desa. Namun dalam kasus ini, Gian diduga bertindak secara mandiri tanpa sepengetahuan pihak desa.