Mojokerto — Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit, Sekretaris Dinas (Sekdin) Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Senin (30/6/2025).
Yustian hadir sekitar pukul 09.00 WIB dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pujasera Kapal Majapahit di kawasan proyek strategis nasional Taman Bahari Majapahit (TBM). Didampingi tim penasihat hukumnya, ia diperiksa selama beberapa jam sebelum akhirnya resmi ditahan sekitar pukul 14.23 WIB.
“Hari ini kami tahan salah satu tersangka berinisial Y, menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, kepada awak media di Kantor Kejari di Jalan Bypass, Kota Mojokerto.
Penetapan Yustian sebagai tersangka sebelumnya telah diumumkan bersama enam nama lainnya pada Senin (23/6/2025). Dalam proyek yang menelan anggaran Rp 2,5 miliar ini, penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp 1.911.583.776—setara dengan 76 persen dari total pagu anggaran.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Yustian diduga memiliki peran sentral dalam pengondisian pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta tidak memenuhi asas pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel.
Enam tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan, di antaranya:
- ZS, Kepala Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
- MK, Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, sebagai pelaksana pekerjaan cover pembangunan;
- CI dan PN, pelaksana teknis pekerjaan cover pembangunan;
- HAS, pelaksana pembangunan Kapal Majapahit;
- MR, Direktur CV Hasya Putera Mandiri, selaku pelaksana paket pembangunan Kapal Majapahit.
Dari ketujuh tersangka tersebut, lima di antaranya—Zantos, MK, CI, N, dan HAS—telah lebih dahulu ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto pada Selasa (24/6/2025). Sementara MR, warga Jombang, hingga kini belum memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan. Kejari masih memberikan kesempatan secara persuasif untuk hadir, sebelum mengambil langkah hukum berupa penjemputan paksa.
“Jika pemanggilan berikutnya kembali diabaikan tanpa alasan hukum yang sah, kami siap menempuh upaya paksa sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Bobby.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Proyek pembangunan pujasera Kapal Majapahit merupakan bagian dari pengembangan kawasan wisata strategis Taman Bahari Majapahit (TBM) yang digagas sebagai ikon wisata bahari dan budaya di Kota Mojokerto. Namun, dugaan korupsi besar-besaran ini mencoreng proyek tersebut dan menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran publik.
Penyidikan masih terus berjalan, dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar.