Mojokerto – Sengketa harta gono-gini antara Kepala Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Imron Wahyudi, dengan mantan istrinya, Ita Purtikasari, resmi memasuki babak baru. Setelah putusan Pengadilan Agama (PA) Mojokerto berkekuatan hukum tetap (inkracht), proses eksekusi terhadap sejumlah aset milik keduanya mulai dilaksanakan.
Pada Senin (8/12/2025), tim Juru Sita Pengadilan Agama Mojokerto turun langsung ke kediaman Imron Wahyudi untuk melakukan penyitaan barang-barang yang tercantum dalam amar putusan. Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Mr.
Juru Sita PA Mojokerto, Slamet Wulyono, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan hukum atas sengketa harta bersama pascaperceraian kedua pihak.
“Kami melaksanakan perintah pengadilan berdasarkan penetapan yang telah ditetapkan. Objek yang disita merupakan bagian dari barang-barang sengketa yang terbukti sebagai harta bersama selama perkawinan,” ujarnya.
Beberapa barang yang menjadi objek eksekusi antara lain perabot rumah tangga dan elektronik seperti TV, kulkas, AC, kompor tanam, kipas angin, sofa, lemari pakaian, laptop, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Sementara itu, aset berupa rumah dan mobil pribadi tidak termasuk dalam objek penyitaan karena tidak tercantum dalam amar putusan mengenai pembagian harta bersama.
Slamet menegaskan bahwa pengadilan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Ia berharap kedua pihak dapat menempuh penyelesaian melalui musyawarah agar proses tidak berlanjut ke tahap lelang aset.
“Jika kedua belah pihak sepakat berdamai, tentu proses akan lebih cepat dan tidak menimbulkan kerugian tambahan,” tambahnya.
Kuasa hukum pemohon, Ita Purtikasari, yaitu Nurkosim, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengajuan eksekusi dilakukan karena proses musyawarah sebelumnya tidak membuahkan kesepakatan.
“Upaya kekeluargaan sudah ditempuh, namun tidak ada titik temu. Eksekusi menjadi satu-satunya langkah agar aset tidak dialihkan sebelum penilaian appraisal,” tegasnya.
Menurutnya, PA Mojokerto tetap memberi ruang bagi pihak terkait untuk kembali melakukan mediasi meski proses eksekusi sudah berjalan.
Di sisi lain, kuasa hukum termohon Imron Wahyudi, Lestyono, S.H., membenarkan pelaksanaan penyitaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Betul, penyitaan dilakukan terhadap sejumlah barang yang dinilai sebagai harta bersama. Namun rumah dan mobil pribadi tidak termasuk objek eksekusi karena tidak tercantum dalam putusan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap upaya perdamaian.
“Kami siap mengikuti proses dialog apabila dibuka ruangnya. Namun apabila proses hukum harus berjalan sesuai prosedur, kami akan patuh dan mengikuti ketentuan berlaku,” pungkasnya.
Dengan berjalannya eksekusi ini, sengketa harta bersama kedua pihak memasuki fase krusial yang akan menentukan pembagian aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku.