Tak Disangka, Dua Pejabat Pemkot Mojokerto Jadi Tersangka Kasus Kapal Majapahit

Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan restoran berbentuk kapal atau Kapal Majapahit yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 2,5 miliar.

Yang mengejutkan, dua pejabat aktif di lingkungan Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah YS, Sekretaris Dinas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta ZS, Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi, yang juga merangkap sebagai PPTK, KPA, dan PPK proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, S.H., M.H., dalam keterangan resminya kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kota Mojokerto melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengacu pada laporan perkembangan penyidikan tertanggal 9 April 2025.

“Untuk disampaikan bahwa hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur yang dirilis pada 8 Mei 2025. Proses gelar perkara dilakukan sehari sebelumnya, yakni 23 Juni 2025,” terangnya.

Dalam rilis resmi Kejari, tujuh tersangka tersebut terdiri dari unsur pejabat dinas dan pihak swasta pelaksana proyek. Mereka adalah:

  1. YS – Sekretaris Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, KPA dan PPK proyek.
  2. ZS – Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim, sebagai PPTK, KPA dan PPK.
  3. MR – Direktur CV Hasya Putera Mandiri, pelaksana utama proyek.
  4. HAS – Pelaksana proyek pembangunan Kapal Majapahit.
  5. MK – Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, pelaksana proyek cover Kapal Majapahit.
  6. CI – Pelaksana proyek cover Kapal Majapahit.
  7. N – Pelaksana proyek cover Kapal Majapahit.

Bobby menambahkan, dari tujuh tersangka yang dijadwalkan hadir, hanya lima orang memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan. Sementara YS tidak hadir karena sakit, dan MR mangkir tanpa keterangan.

Kejaksaan menduga para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan proyek tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.911.583.776, sebagaimana tertuang dalam hasil audit BPKP.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Bobby Ruswin menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel.

“Untuk penetapan dan penahanan tersangka dilakukan sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Mojokerto. Kami akan menindaklanjuti proses ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip transparansi serta keadilan,” tandasnya.

Lebih lanjut disampaikan, pemanggilan ulang terhadap dua tersangka yang tidak hadir akan tetap dilakukan. Upaya penahanan terhadap lima tersangka yang hadir dilakukan demi kepentingan penyidikan lanjutan.

“Kejaksaan menegaskan, proses hukum terhadap kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan kerugian negara dapat dikembalikan,” pungkas Kajari.


Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini masih berstatus tersangka dan berhak atas pembelaan serta pembuktian di pengadilan sesuai asas praduga tak bersalah.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *